Gaji ASN Naik Mulai Kapan? Cek Infonya untuk Guru dan Dosen
Senin, 22 September 2025 - 17:32 WIB
loading...
Kenaikan gaji ASN menjadi sorotan ketika Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan gaji ASN menjadi sorotan ketika Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dimana kenaikan gaji ASN menjadi salah satu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Mengutip Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ada 83 Kegiatan Prioritas Utama dan termasuk didalamnya 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sasaran pembangunan nasional.
Baca juga: Prabowo Ubah Program Kerja 2025, Gaji ASN hingga TNI-Polri Bakal Naik
Sasaran kenaikan gaji ASN, sesuai dengan lampiran tersebut, terutama akan dinaikkan untuk guru, dosen, tenaga Kesehatan, dan penyuluh. Kenaikan juga akan berpengaruh ke TNI/Polri serta pejabat negara.
Rencana kenaikan gaji ini pun menjadi kabar baik untuk para guru dan dosen sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara ini secara lebih adil, kompetitif, dan professional.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui
Sayangnya, lampiran tersebut tidak menyebutkan secara rinci mengenai persentase kenaikan gaji ASN. Sementara informasi terbaru yang disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari kenaikan gaji ASN masih sebatas rencana.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpes 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” katanya Ketika ditemui media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,Senin (22/9/2025).
Baca juga: Terungkap! Gaji Para Anggota DPR Dunia Tahun 2025, Ada yang Cuma Rp11 Juta/Tahun
Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut rincian gaji ASN saat ini.
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.
Demikian informasi kenaikan gaji ASN yang diatur pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 namun belum bisa dipastikan kapan berlakunya. Semoga informasi ini bermanfaat.
.
Mengutip Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ada 83 Kegiatan Prioritas Utama dan termasuk didalamnya 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi sasaran pembangunan nasional.
Baca juga: Prabowo Ubah Program Kerja 2025, Gaji ASN hingga TNI-Polri Bakal Naik
Sasaran kenaikan gaji ASN, sesuai dengan lampiran tersebut, terutama akan dinaikkan untuk guru, dosen, tenaga Kesehatan, dan penyuluh. Kenaikan juga akan berpengaruh ke TNI/Polri serta pejabat negara.
Rencana kenaikan gaji ini pun menjadi kabar baik untuk para guru dan dosen sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara ini secara lebih adil, kompetitif, dan professional.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji dan Tunjangan yang Wajib Anda Ketahui
Sayangnya, lampiran tersebut tidak menyebutkan secara rinci mengenai persentase kenaikan gaji ASN. Sementara informasi terbaru yang disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari kenaikan gaji ASN masih sebatas rencana.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpes 79/2025 sebagai pemuktahiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” katanya Ketika ditemui media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,Senin (22/9/2025).
Baca juga: Terungkap! Gaji Para Anggota DPR Dunia Tahun 2025, Ada yang Cuma Rp11 Juta/Tahun
Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PNS dan PPPK
Mengutip PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut rincian gaji ASN saat ini.
PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji PPPK
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900.
Demikian informasi kenaikan gaji ASN yang diatur pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 namun belum bisa dipastikan kapan berlakunya. Semoga informasi ini bermanfaat.
.
(nnz)
Lihat Juga :