Gandeng Dirjen KI, ITPLN Ingin Lindungi Kekayaan Intelektual Sivitas Akademika
Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berharap kerja sama ini bisa melahirkan semakin banyak karya yang tidak hanya bermanfaat secara akademik, tapi juga berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” kata Iwa.
Dalam kesempatan itu, Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Razilu memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa, dosen dan peneliti di kampus ITPLN. Dia menegaskan pentingnya perguruan tinggi menjadi motor penggerak ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat riset dan inovasi, tetapi juga produsen karya yang bisa dilindungi sekaligus dikomersialisasikan.
“Ekosistem kekayaan intelektual itu ibarat sistem terintegrasi. Ada tiga pilar: kreasi, pelindungan, dan utilisasi. Kreasi lahir dari kampus dan insan kreatif. Pelindungan ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara utilisasi dan komersialisasi berada di industri, termasuk penegakan hukumnya,” kata Razilu.
Diakuinya, ITPLN tercatat telah mengajukan 130 permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang satu dekade terakhir, periode 2015–2024. Dari jumlah tersebut, 117 permohonan berupa hak cipta, 9 paten, dan 4 merek. Melalui perlindungan KI, tegasnya, perguruan tinggi dapat meningkatkan reputasi, daya saing, serta mendorong budaya riset dan inovasi.
Selain itu, lanjutnya, pemanfaatan KI berpotensi memberi alternatif pendapatan lewat komersialisasi, berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, serta menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat. Razilu menjelaskan, tujuan utama ekosistem KI adalah menciptakan lingkungan kondusif bagi lahirnya inovasi yang berdampak luas.
“Karakteristik ekosistem yang inovatif itu dinamis, kolaboratif, adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada dampak. Masyarakat harus bisa merasakan hasilnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Razilu memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa, dosen dan peneliti di kampus ITPLN. Dia menegaskan pentingnya perguruan tinggi menjadi motor penggerak ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kampus jadi Pusat Riset dan Inovasi
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat riset dan inovasi, tetapi juga produsen karya yang bisa dilindungi sekaligus dikomersialisasikan.
“Ekosistem kekayaan intelektual itu ibarat sistem terintegrasi. Ada tiga pilar: kreasi, pelindungan, dan utilisasi. Kreasi lahir dari kampus dan insan kreatif. Pelindungan ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara utilisasi dan komersialisasi berada di industri, termasuk penegakan hukumnya,” kata Razilu.
Diakuinya, ITPLN tercatat telah mengajukan 130 permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang satu dekade terakhir, periode 2015–2024. Dari jumlah tersebut, 117 permohonan berupa hak cipta, 9 paten, dan 4 merek. Melalui perlindungan KI, tegasnya, perguruan tinggi dapat meningkatkan reputasi, daya saing, serta mendorong budaya riset dan inovasi.
Selain itu, lanjutnya, pemanfaatan KI berpotensi memberi alternatif pendapatan lewat komersialisasi, berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, serta menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat. Razilu menjelaskan, tujuan utama ekosistem KI adalah menciptakan lingkungan kondusif bagi lahirnya inovasi yang berdampak luas.
“Karakteristik ekosistem yang inovatif itu dinamis, kolaboratif, adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada dampak. Masyarakat harus bisa merasakan hasilnya,” katanya.
Lihat Juga :