Kemendiktisaintek Hapus Syarat TKDA dan TKBI di Sertifikasi Dosen, Diganti Portofolio
Senin, 13 Oktober 2025 - 23:36 WIB
loading...
Kemendiktisaintek mengeluarkan peraturan terbaru mengenai sertifikasi dosen. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendiktisaintek mengeluarkan peraturan terbaru mengenai sertifikasi dosen . Perubahan yang paling mencolok adalah dihapusnya syarat TKDA dab TKBI dengan portofolio dan unjuk Tridarma perguruan tinggi.
Melalui siaran pers, Selasa (13/10/2025), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebutkan, tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi kebijakan sertifikasi dosen.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) resmi dihapuskan, digantikan dengan penilaian berbasis portofolio dan unjuk kerja Tridharma. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas akses, memperkuat keadilan, dan memastikan sertifikasi dosen lebih mengakomodir keberagaman, termasuk dosen penyandang disabilitas.
Baca juga: Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025
Melalui kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Dosen 2025”, Kemdiktisaintek yang diwakili oleh Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menyapa langsung para dosen penerima sertifikasi dosen, terutama para dosen penyandang disabilitas yang baru saja dinyatakan lulus program sertifikasi dosen (Serdos) dengan kebijakan baru tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi komitmen Kemdiktisaintek dalam menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan baru, sekaligus mendengar pengalaman dan masukan langsung dari para dosen penerima sertifikasi, khususnya para dosen penyandang disabilitas.
Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus
Pada kesempatan tersebut, Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan pelaksanaan sertifikasi dosen (Serdos) tahun ini bukan hanya capaian administratif, tetapi refleksi komitmen Kemdiktisaintek terhadap kesejahteraan dan profesionalisme dosen.
“Kami selalu memantau peserta Serdos, termasuk teman-teman disabilitas, hingga proses selesai. Kebijakan ini diharapkan sudah menyentuh aspek inklusif dan sudah tepat, sehingga dengan ini kita dapat memajukan pendidikan Indonesia bersama,” ujarnya.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan, seluruh dosen disabilitas peserta Serdos 2025 menyatakan prosesnya lebih mudah, transparan, dan inklusif. Penghapusan tes akademik dinilai memecah hambatan psikologis dan administratif yang selama ini membatasi partisipasi. Akses platform SISTER juga dinilai semakin ramah bagi pengguna disabilitas, dengan dukungan pendampingan teknis dari perguruan tinggi dan tim Kemdiktisaintek.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa dosen disabilitas yang sudah mengikuti proses seleksi sertifikasi dosen beberapa kali tetapi gagal karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ada. Namun dengan adanya kebijakan baru ini, mereka merasa sangat terbantu, seperti yang disampaikan oleh Rachmita Maun Harahap dari Universitas Mercu Buana, berikut:
“Saya mencoba mendaftar dan mengikuti TKDA, ternyata soalnya banyak sekali dan saya untuk melihat dan memahami soalnya saja butuh proses, jadi tidak mungkin hanya mengerjakan dalam waktu singkat, apalagi kalau teman-teman netra ada gambar-gambar. Tahun 2022 dan 2023 saya mencoba lagi dan tidak lulus. Kemudian saya berkirim surat untuk audiensi kepada Bapak Direktur Jenderal Dikti, saya usul untuk dihapus TKDA. Kalau TOEFL dan syarat lainnya alhamdulillah saya lulus. Jadi saya sangat berterimakasih kepada bapak Dirjen Dikti, Khairul Munadi, dan Ibu Direktur Suning, karena sudah berusaha meringankan kriteria untuk dosen disabilitas,” ujarnya.
Beberapa orang dosen, sebut saja Risma Wira Bharata dari Universitas Tidar dan Nindawi dari Politeknik Negeri Madura, juga turut menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini.
“Disabilitas itu sangat banyak ragamnya. Mudah-mudahan kebijakan ini dapat mendorong semangat dan memberikan motivasi teman-teman disabilitas untuk mengajak teman-teman disabilitas yang lain untuk mengenyam pendidikan, sehingga perguruan tinggi bisa lebih inklusif,” ungkap Risma Wira Bharata.
Sementara itu Nindawi dari Politeknik Negeri Madura, mengakui dengan kebijakan baru ini mereka merasa disentuh, merasa ada.
“Ini adalah amanah untuk ke depannya kami bisa berjuang demi profesionalisme tendik dan dosen. Semoga amanah dan bantuan yang diberikan ini bisa meningkatkan bakti kami kepada negara”, tambah Nindawi.
Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli Serdos, Fajar Subkhan dan Ivan Hanafi, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi menuju kesetaraan di lingkungan perguruan tinggi.
“Kebijakan ini menjadi bagian ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif” ujar Fajar Subkhan.
“Ke depannya, beberapa kebijakan yang bisa dipertimbangkan, di antaranya: perlu penjelasan dari PTU pengusul, perlu ada pemetaan jenis disabilitas, sosialisasi petunjuk operasional yang tidak hanya seperti yang ada sekarang ini tetapi mungkin juga ada yang dengan huruf braille, serta pendampingan ketika teman-teman disabilitas sedang melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Sehingga teman-teman disabilitas tidak terlupakan dan kebutuhannya dapat terakomodir dengan baik”, tambah Ivan Hanafi.
Lebih jauh lagi, Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan arah kebijakan baru ini sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih setara dan humanis.
“Kita akan melanjutkan kebijakan yang sudah mengarah ke inklusif meskipun mungkin belum seratus persen. Mudah-mudahan menjadi satu jalan untuk kita bersama membangun pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih baik. Dengan keberadaan teman-teman disabilitas bersama kami, kita bisa saling menguatkan satu sama lain,” tegas Sri Suning.
Melalui siaran pers, Selasa (13/10/2025), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebutkan, tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi kebijakan sertifikasi dosen.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, syarat Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) resmi dihapuskan, digantikan dengan penilaian berbasis portofolio dan unjuk kerja Tridharma. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas akses, memperkuat keadilan, dan memastikan sertifikasi dosen lebih mengakomodir keberagaman, termasuk dosen penyandang disabilitas.
Baca juga: Ini Persyaratan yang Dihapus di Sertifikasi Dosen 2025
Melalui kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi Dosen 2025”, Kemdiktisaintek yang diwakili oleh Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menyapa langsung para dosen penerima sertifikasi dosen, terutama para dosen penyandang disabilitas yang baru saja dinyatakan lulus program sertifikasi dosen (Serdos) dengan kebijakan baru tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi komitmen Kemdiktisaintek dalam menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan baru, sekaligus mendengar pengalaman dan masukan langsung dari para dosen penerima sertifikasi, khususnya para dosen penyandang disabilitas.
Baca juga: Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus
Pada kesempatan tersebut, Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menyampaikan pelaksanaan sertifikasi dosen (Serdos) tahun ini bukan hanya capaian administratif, tetapi refleksi komitmen Kemdiktisaintek terhadap kesejahteraan dan profesionalisme dosen.
“Kami selalu memantau peserta Serdos, termasuk teman-teman disabilitas, hingga proses selesai. Kebijakan ini diharapkan sudah menyentuh aspek inklusif dan sudah tepat, sehingga dengan ini kita dapat memajukan pendidikan Indonesia bersama,” ujarnya.
Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan, seluruh dosen disabilitas peserta Serdos 2025 menyatakan prosesnya lebih mudah, transparan, dan inklusif. Penghapusan tes akademik dinilai memecah hambatan psikologis dan administratif yang selama ini membatasi partisipasi. Akses platform SISTER juga dinilai semakin ramah bagi pengguna disabilitas, dengan dukungan pendampingan teknis dari perguruan tinggi dan tim Kemdiktisaintek.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa dosen disabilitas yang sudah mengikuti proses seleksi sertifikasi dosen beberapa kali tetapi gagal karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ada. Namun dengan adanya kebijakan baru ini, mereka merasa sangat terbantu, seperti yang disampaikan oleh Rachmita Maun Harahap dari Universitas Mercu Buana, berikut:
“Saya mencoba mendaftar dan mengikuti TKDA, ternyata soalnya banyak sekali dan saya untuk melihat dan memahami soalnya saja butuh proses, jadi tidak mungkin hanya mengerjakan dalam waktu singkat, apalagi kalau teman-teman netra ada gambar-gambar. Tahun 2022 dan 2023 saya mencoba lagi dan tidak lulus. Kemudian saya berkirim surat untuk audiensi kepada Bapak Direktur Jenderal Dikti, saya usul untuk dihapus TKDA. Kalau TOEFL dan syarat lainnya alhamdulillah saya lulus. Jadi saya sangat berterimakasih kepada bapak Dirjen Dikti, Khairul Munadi, dan Ibu Direktur Suning, karena sudah berusaha meringankan kriteria untuk dosen disabilitas,” ujarnya.
Beberapa orang dosen, sebut saja Risma Wira Bharata dari Universitas Tidar dan Nindawi dari Politeknik Negeri Madura, juga turut menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini.
“Disabilitas itu sangat banyak ragamnya. Mudah-mudahan kebijakan ini dapat mendorong semangat dan memberikan motivasi teman-teman disabilitas untuk mengajak teman-teman disabilitas yang lain untuk mengenyam pendidikan, sehingga perguruan tinggi bisa lebih inklusif,” ungkap Risma Wira Bharata.
Sementara itu Nindawi dari Politeknik Negeri Madura, mengakui dengan kebijakan baru ini mereka merasa disentuh, merasa ada.
“Ini adalah amanah untuk ke depannya kami bisa berjuang demi profesionalisme tendik dan dosen. Semoga amanah dan bantuan yang diberikan ini bisa meningkatkan bakti kami kepada negara”, tambah Nindawi.
Dalam kesempatan yang sama, tenaga ahli Serdos, Fajar Subkhan dan Ivan Hanafi, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk transformasi menuju kesetaraan di lingkungan perguruan tinggi.
“Kebijakan ini menjadi bagian ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif” ujar Fajar Subkhan.
“Ke depannya, beberapa kebijakan yang bisa dipertimbangkan, di antaranya: perlu penjelasan dari PTU pengusul, perlu ada pemetaan jenis disabilitas, sosialisasi petunjuk operasional yang tidak hanya seperti yang ada sekarang ini tetapi mungkin juga ada yang dengan huruf braille, serta pendampingan ketika teman-teman disabilitas sedang melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Sehingga teman-teman disabilitas tidak terlupakan dan kebutuhannya dapat terakomodir dengan baik”, tambah Ivan Hanafi.
Lebih jauh lagi, Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan arah kebijakan baru ini sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih setara dan humanis.
“Kita akan melanjutkan kebijakan yang sudah mengarah ke inklusif meskipun mungkin belum seratus persen. Mudah-mudahan menjadi satu jalan untuk kita bersama membangun pendidikan tinggi Indonesia menjadi lebih baik. Dengan keberadaan teman-teman disabilitas bersama kami, kita bisa saling menguatkan satu sama lain,” tegas Sri Suning.
(nnz)
Lihat Juga :