UI Tolak Putusan PTUN soal SK Rektor dan Ajukan Banding di Polemik Disertasi Bahlil

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:18 WIB
loading...
UI Tolak Putusan PTUN...
Rektor UI Heri Hermansyah menanggapi putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT, UI menyampaikan sikap resmi dan langkah hukum lanjutan.

Ia secara tegas menolak putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.

Diketahui langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto, Ph.D., serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA UI) Periode 2021–2024, Prof. Dr. Chandra Wijaya, yang merupakan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Mari Elka Pangestu, Ekonom Indonesia dan Mantan Direktur Bank Dunia

"Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri Hermansyah dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/10/2025).

Heri menambahkan tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di PTUN.

Baca juga: Rektor UI Raih Penghargaan dari Tohoku University Jepang: Pererat Kemitraan Strategis

"Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," ucapnya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.

“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” ujar Emir.

Emir menambahkan pengajuan banding ini juga mencerminkan respons universitas terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola kelembagaan.

UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan, memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI.

"UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI," ucapnya.

Lebih lanjut, UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Dukung Program MBG...
UI Dukung Program MBG lewat Pendidikan, Riset, dan Evaluasi Ilmiah
Bertemu Erick Thohir,...
Bertemu Erick Thohir, Rektor UI Akan Buka Prodi Manajemen Olahraga dan Beasiswa Atlet
SPPB-UI Uji Disertasi...
SPPB-UI Uji Disertasi tentang Perbankan Syariah dan Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Naik 91 Peringkat, RSUI...
Naik 91 Peringkat, RSUI Masuk Daftar 100 Rumah Sakit Akademik Terbaik Dunia
Persepsi Efikasi dan...
Persepsi Efikasi dan Norma Kelompok Menentukan Partisipasi Cegah Karhutla
Menteri Pertanian RI...
Menteri Pertanian RI Menguji Hasil Penelitian S3 Dirut BULOG di Program SIL UI
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Rekomendasi
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Berita Terkini
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved