TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya

Minggu, 02 November 2025 - 07:01 WIB
loading...
TKA 2025 Digelar di...
Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digelar serentak pada 9.636 lembaga pendidikan Islam. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. TKA akan digelar serentak pada 9.636 lembaga pendidikan Islam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, penyelenggaraan TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.

“TKA akan menjadi salah satu instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasil tes ini nantinya juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, khususnya yang akan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno, mengutip laman Kemenag, Minggu (2/11/2025).

Baca juga: TKA Siap Digelar 3 November 2025, Pemda Pastikan Ujian Berjalan Lancar

Menurut Suyitno, pelaksanaan TKA akan menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang telah lama dihapus. Namun, pendekatan TKA jauh lebih modern. Tes ini tidak hanya menilai kemampuan hafalan, tetapi juga mengukur daya nalar, analisis, berpikir kritis, serta kreativitas peserta didik.

“TKA akan fokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kemampuan yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.

Sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam siap berpartisipasi, terdiri atas:

a. 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta (191.900 laki-laki, 253.284 perempuan)
b. 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta
c. 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta

Baca juga: 5 Tips Manajemen Waktu agar Sukses Menjawab Soal TKA dengan Mudah

Sebagian besar lembaga akan menyelenggarakan ujian secara mandiri, sedangkan lainnya menerapkan sistem source sharing dengan lembaga terdekat. “Antusiasme madrasah dan pesantren luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menegakkan keadilan dalam penilaian akademik,” kata Suyitno.

TKA 2025 digelar dengan sistem daring (online). Ujian digital digelar serentak di berbagai wilayah di Indonesia.

“Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegas Suyitno.

Berikut Jadwal TKA di Lembaga Pendidikan Islam:

a. Jenjang MA dan MAK: Gelombang I pada 3 - 4 November 2025, Gelombang II pada 5 - 6 November 2025
b. Pondok Pesantren: 8 - 9 November 2025

Setiap hari ujian akan berlangsung dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Dalam rangka memastikan kesiapan seluruh satuan pendidikan, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA Tahun 2025 untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/PKPPS Ulya serta satuan pendidikan sederajat.

Jadwal sinkronisasi dibuka serentak untuk semua gelombang:
a. Sabtu, 1 November 2025: pukul 08.00 – 23.59 WIB
b. Minggu, 2 November 2025: pukul 08.00 – 23.59 WIB

Langkah sinkronisasi ini menjadi tahap krusial agar seluruh sistem, baik jaringan, bank soal, maupun perangkat ujian daring, dapat berfungsi optimal pada hari pelaksanaan utama.

Dirjen menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional. Melalui TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara lebih objektif dan berbasis data.

“Kita ingin memastikan setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tidak lagi bergantung pada subjektivitas lembaga. Dari sini, kita bisa memetakan potensi pendidikan Islam dengan lebih presisi,” ujarnya.

“TKA bukan hanya tentang angka atau nilai. Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tutupnya.

Regulasi TKA

Kasubdit Kurikulum pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran tertentu. TKA melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, dan tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

“Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” sambungnya.

Pelaksanaan TKA, kata Abdul Basit, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Pada pasal 13 Permendikdasmen itu diatur beberapa hal sebagai berikut:

(1) Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
(2) Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.

(3) Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
(4) Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

(5) Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
(6) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Begini Mekanisme Penyampaian...
Begini Mekanisme Penyampaian Sertifikat Hasil TKA 2026, Cek Alur Resminya
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Berita Terkini
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved