Jenis Pelanggaran TKA 2025: Peserta Bisa Kena Sanksi Nilai Nol Jika Terbukti Curang
Senin, 03 November 2025 - 11:25 WIB
loading...
Agar TKA berjalan tertib, panitia menetapkan sejumlah aturan dan jenis pelanggaran yang wajib dihindari peserta. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (3/11/2025), dan akan berlangsung hingga Kamis (6/11/2025). Ujian berskala nasional ini diikuti oleh 3.518.167 siswa dari 43.918 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mencakup jenjang SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), serta sejumlah sekolah keagamaan dan sekolah khusus seperti SMTK, SMAK, SMAgK, dan SLB.
Untuk jenjang SMA tercatat 1,75 juta peserta, menjadikannya penyumbang terbesar, disusul SMK dengan 1,59 juta peserta dan MA dengan 506 ribu peserta. Dari sisi moda pelaksanaan, 67,9 persen sekolah menggelar TKA secara daring, 12,2 persen semi-daring, dan 19,9 persen masih dalam tahap finalisasi.
Baca juga: TKA 2025 Resmi Dimulai, Berikut Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta
TKA menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan nasional. Hasil ujian ini bahkan dapat menjadi portofolio untuk seleksi perguruan tinggi negeri jalur prestasi, sehingga pelaksanaannya mendapat perhatian serius dari siswa, sekolah, hingga pemerintah.
Agar pelaksanaan berjalan tertib, panitia menetapkan sejumlah aturan dan jenis pelanggaran yang wajib dihindari peserta. Pelanggaran terbagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi tertinggi berupa nilai nol (0) bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan serius.
Baca juga: TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya
Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran ringan di antaranya:
1. Terlambat masuk ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum ujian dimulai).
2. Tidak duduk sesuai nomor dan sesi yang ditentukan.
3. Tidak menaruh tas dan buku di tempat yang disediakan.
4. Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Sementara itu, pelanggaran sedang meliputi:
1. Masuk ke aplikasi TKA dengan username atau password yang tidak sesuai dengan kartu login.
2. Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
3. Tidak segera melaporkan kendala teknis selama ujian.
4. Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban ujian.
Adapun pelanggaran berat yang dapat berakibat fatal, antara lain:
1. Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta tidak sesuai identitas terdaftar.
2. Membawa atau menggunakan catatan, ponsel, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya.
3. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
4. Menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.
5. Menggunakan atau meminta bantuan dari pihak luar dalam menjawab soal.
Berdasarkan hasil temuan pengawas, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai tingkat kesalahan. Sanksi yang diberlakukan mencakup:
1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
3. Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Dengan aturan yang ketat ini, panitia berharap pelaksanaan TKA 2025 berlangsung jujur, adil, dan berintegritas tinggi, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kemampuan akademik peserta didik di seluruh Indonesia.
Untuk jenjang SMA tercatat 1,75 juta peserta, menjadikannya penyumbang terbesar, disusul SMK dengan 1,59 juta peserta dan MA dengan 506 ribu peserta. Dari sisi moda pelaksanaan, 67,9 persen sekolah menggelar TKA secara daring, 12,2 persen semi-daring, dan 19,9 persen masih dalam tahap finalisasi.
Baca juga: TKA 2025 Resmi Dimulai, Berikut Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta
TKA menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan nasional. Hasil ujian ini bahkan dapat menjadi portofolio untuk seleksi perguruan tinggi negeri jalur prestasi, sehingga pelaksanaannya mendapat perhatian serius dari siswa, sekolah, hingga pemerintah.
Agar pelaksanaan berjalan tertib, panitia menetapkan sejumlah aturan dan jenis pelanggaran yang wajib dihindari peserta. Pelanggaran terbagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi tertinggi berupa nilai nol (0) bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan serius.
Baca juga: TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya
Jenis Pelanggaran TKA
Jenis Pelanggaran Ringan
Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran ringan di antaranya:
1. Terlambat masuk ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum ujian dimulai).
2. Tidak duduk sesuai nomor dan sesi yang ditentukan.
3. Tidak menaruh tas dan buku di tempat yang disediakan.
4. Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Jenis Pelanggaran Sedang
Sementara itu, pelanggaran sedang meliputi:
1. Masuk ke aplikasi TKA dengan username atau password yang tidak sesuai dengan kartu login.
2. Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
3. Tidak segera melaporkan kendala teknis selama ujian.
4. Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban ujian.
Jenis Pelanggaran Berat
Adapun pelanggaran berat yang dapat berakibat fatal, antara lain:
1. Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta tidak sesuai identitas terdaftar.
2. Membawa atau menggunakan catatan, ponsel, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya.
3. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
4. Menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.
5. Menggunakan atau meminta bantuan dari pihak luar dalam menjawab soal.
Sanksi Tegas: Nilai Nol untuk Pelanggaran Berat
Berdasarkan hasil temuan pengawas, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai tingkat kesalahan. Sanksi yang diberlakukan mencakup:
1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.
2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
3. Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Dengan aturan yang ketat ini, panitia berharap pelaksanaan TKA 2025 berlangsung jujur, adil, dan berintegritas tinggi, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kemampuan akademik peserta didik di seluruh Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :