Jenis Pelanggaran TKA 2025: Peserta Bisa Kena Sanksi Nilai Nol Jika Terbukti Curang

Senin, 03 November 2025 - 11:25 WIB
loading...
Jenis Pelanggaran TKA...
Agar TKA berjalan tertib, panitia menetapkan sejumlah aturan dan jenis pelanggaran yang wajib dihindari peserta. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (3/11/2025), dan akan berlangsung hingga Kamis (6/11/2025). Ujian berskala nasional ini diikuti oleh 3.518.167 siswa dari 43.918 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, mencakup jenjang SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), serta sejumlah sekolah keagamaan dan sekolah khusus seperti SMTK, SMAK, SMAgK, dan SLB.

Untuk jenjang SMA tercatat 1,75 juta peserta, menjadikannya penyumbang terbesar, disusul SMK dengan 1,59 juta peserta dan MA dengan 506 ribu peserta. Dari sisi moda pelaksanaan, 67,9 persen sekolah menggelar TKA secara daring, 12,2 persen semi-daring, dan 19,9 persen masih dalam tahap finalisasi.

Baca juga: TKA 2025 Resmi Dimulai, Berikut Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta

TKA menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan nasional. Hasil ujian ini bahkan dapat menjadi portofolio untuk seleksi perguruan tinggi negeri jalur prestasi, sehingga pelaksanaannya mendapat perhatian serius dari siswa, sekolah, hingga pemerintah.

Agar pelaksanaan berjalan tertib, panitia menetapkan sejumlah aturan dan jenis pelanggaran yang wajib dihindari peserta. Pelanggaran terbagi menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi tertinggi berupa nilai nol (0) bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan serius.

Baca juga: TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya

Jenis Pelanggaran TKA

Jenis Pelanggaran Ringan


Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran ringan di antaranya:

1. Terlambat masuk ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum ujian dimulai).

2. Tidak duduk sesuai nomor dan sesi yang ditentukan.

3. Tidak menaruh tas dan buku di tempat yang disediakan.

4. Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Jenis Pelanggaran Sedang


Sementara itu, pelanggaran sedang meliputi:

1. Masuk ke aplikasi TKA dengan username atau password yang tidak sesuai dengan kartu login.

2. Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.

3. Tidak segera melaporkan kendala teknis selama ujian.

4. Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban ujian.

Jenis Pelanggaran Berat


Adapun pelanggaran berat yang dapat berakibat fatal, antara lain:

1. Tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta tidak sesuai identitas terdaftar.

2. Membawa atau menggunakan catatan, ponsel, kamera, kalkulator, atau perangkat elektronik lainnya.

3. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.

4. Menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.

5. Menggunakan atau meminta bantuan dari pihak luar dalam menjawab soal.

Sanksi Tegas: Nilai Nol untuk Pelanggaran Berat


Berdasarkan hasil temuan pengawas, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan sesuai tingkat kesalahan. Sanksi yang diberlakukan mencakup:

1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.

2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

3. Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Dengan aturan yang ketat ini, panitia berharap pelaksanaan TKA 2025 berlangsung jujur, adil, dan berintegritas tinggi, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kemampuan akademik peserta didik di seluruh Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Abhiseka Manggala Majapahit,...
Abhiseka Manggala Majapahit, Pelepasan Siswa KB-TK Labschool Jakarta Penuh Pesona Budaya
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Berita Terkini
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Infografis
5 Jenis Teh yang Terbukti...
5 Jenis Teh yang Terbukti Ampuh Bisa Membakar Lemak Perut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved