Dana KJP November 2025 untuk 707.513 Siswa Cair! Segera Cek Rekening
Rabu, 05 November 2025 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
PKBM: 2.692 peserta
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa dana personal maksimal Rp100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai, sementara sisanya wajib digunakan secara non-tunai melalui transaksi kebutuhan pendidikan peserta didik.
Untuk penerima baru, Bank DKI akan membuka rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, lalu mengundang peserta untuk pengambilan. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban biaya belajar peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa dana personal maksimal Rp100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai, sementara sisanya wajib digunakan secara non-tunai melalui transaksi kebutuhan pendidikan peserta didik.
Untuk penerima baru, Bank DKI akan membuka rekening, mencetak buku tabungan dan ATM, lalu mengundang peserta untuk pengambilan. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban biaya belajar peserta didik dari keluarga tidak mampu.
(nnz)
Lihat Juga :