Jadwal Pencairan TPG November 2025, Cek Cara Melihat Statusnya di Info GTK

Kamis, 13 November 2025 - 13:45 WIB
loading...
Jadwal Pencairan TPG...
Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan November 2025. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan November 2025. Pencairan ini merupakan bagian dari pembayaran triwulan IV yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di bawah binaan Kemendikdasmen.

TPG disalurkan dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening bank penerima tunjangan, dengan nilai setara satu kali gaji pokok. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal resmi pemerintah.

Baca juga: 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Lulus PPG 2025, TPG Cair 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut ini informasinya.

Jadwal Pembayaran TPG 2025


Pembayaran TPG dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:

Triwulan I: mulai bulan Maret

Triwulan II: mulai bulan Juni

Triwulan III: mulai bulan September

Triwulan IV: mulai bulan November

Artinya, pencairan pada November 2025 mencakup pembayaran TPG untuk periode triwulan IV.

Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

Cara Cek Pencairan TPG November 2025 di Info GTK


1. Guru dapat memantau status pencairan tunjangan profesi melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

2. Buka situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id

3. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar)

4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi

5. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun

6. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem

7. Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan

8. Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan akan segera ditransfer ke rekening guru penerima

9. Guru dapat mencetak informasi SKTP sebagai arsip pribadi

Syarat Guru ASND Penerima TPG


Guru ASND yang berhak menerima Tunjangan Profesi wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Memiliki Sertifikat Pendidik
b. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian
c. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar

Kondisi yang Menghentikan Pembayaran TPG


Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dapat dihentikan jika guru:

a. Cuti di luar tanggungan negara
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Cuti sakit lebih dari enam bulan
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
g. Mendapat tugas belajar
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASND.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Di Sidang Paripurna...
Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved