Jadwal Pencairan TPG November 2025, Cek Cara Melihat Statusnya di Info GTK
Kamis, 13 November 2025 - 13:45 WIB
loading...
Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan November 2025. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan November 2025. Pencairan ini merupakan bagian dari pembayaran triwulan IV yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di bawah binaan Kemendikdasmen.
TPG disalurkan dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening bank penerima tunjangan, dengan nilai setara satu kali gaji pokok. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal resmi pemerintah.
Baca juga: 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Lulus PPG 2025, TPG Cair 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut ini informasinya.
Pembayaran TPG dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
Triwulan I: mulai bulan Maret
Triwulan II: mulai bulan Juni
Triwulan III: mulai bulan September
Triwulan IV: mulai bulan November
Artinya, pencairan pada November 2025 mencakup pembayaran TPG untuk periode triwulan IV.
Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
1. Guru dapat memantau status pencairan tunjangan profesi melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
2. Buka situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
3. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar)
4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi
5. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun
6. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem
7. Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan
8. Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan akan segera ditransfer ke rekening guru penerima
9. Guru dapat mencetak informasi SKTP sebagai arsip pribadi
Guru ASND yang berhak menerima Tunjangan Profesi wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Memiliki Sertifikat Pendidik
b. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian
c. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dapat dihentikan jika guru:
a. Cuti di luar tanggungan negara
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Cuti sakit lebih dari enam bulan
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
g. Mendapat tugas belajar
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASND.
TPG disalurkan dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening bank penerima tunjangan, dengan nilai setara satu kali gaji pokok. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal resmi pemerintah.
Baca juga: 101.786 Guru Madrasah dan Pendidikan Agama Lulus PPG 2025, TPG Cair 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, berikut ini informasinya.
Jadwal Pembayaran TPG 2025
Pembayaran TPG dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu:
Triwulan I: mulai bulan Maret
Triwulan II: mulai bulan Juni
Triwulan III: mulai bulan September
Triwulan IV: mulai bulan November
Artinya, pencairan pada November 2025 mencakup pembayaran TPG untuk periode triwulan IV.
Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
Cara Cek Pencairan TPG November 2025 di Info GTK
1. Guru dapat memantau status pencairan tunjangan profesi melalui laman resmi Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
2. Buka situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id
3. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password yang terdaftar)
4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi
5. Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun
6. Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem
7. Pilih menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan
8. Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan akan segera ditransfer ke rekening guru penerima
9. Guru dapat mencetak informasi SKTP sebagai arsip pribadi
Syarat Guru ASND Penerima TPG
Guru ASND yang berhak menerima Tunjangan Profesi wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
a. Memiliki Sertifikat Pendidik
b. Berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian
c. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik
f. Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar
Kondisi yang Menghentikan Pembayaran TPG
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dapat dihentikan jika guru:
a. Cuti di luar tanggungan negara
b. Meninggal dunia
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Cuti sakit lebih dari enam bulan
e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
g. Mendapat tugas belajar
h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASND.
(nnz)
Lihat Juga :