Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:21 WIB
loading...
Begini Prosedur Mengurus...
Sejumlah ijazah dan dokumen pendidikan yang rusak di salah satu sekolah yang diterjang banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Di tengah bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia, banyak masyarakat kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah . Untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi, pemerintah telah menetapkan prosedur resmi melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur penerbitan Ijazah Pengganti dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) secara tertib, mudah, dan dapat diakses langsung melalui satuan pendidikan.

Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera

Aturan tersebut memastikan bahwa siapa pun yang kehilangan ijazah akibat bencana tetap bisa mendapatkan dokumen pengganti yang sah untuk keperluan sekolah, pekerjaan, hingga administrasi negara lainnya.

Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, berikut ini tata caranya.

Prosedur Penggantian Ijazah yang Hilang

Ijazah Pengganti untuk Tahun Ajaran 2024/2025 dan Setelahnya


Bagi pemilik ijazah yang terbit pada tahun ajaran 2024/2025 ke atas, proses penggantian dilakukan dengan menerbitkan Ijazah Pengganti. Langkah ini berlaku untuk kasus ijazah hilang akibat banjir, longsor, galodo, atau bencana lainnya.

Baca juga: Mengenal AI LISA UGM yang Sebut Jokowi Bukan Alumni

Langkah-langkah Mengurus Ijazah Pengganti:

1. Datang ke sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen:

Fotokopi ijazah (jika ada)

KTP

Pasfoto ukuran 3x4

Surat kehilangan dari kepolisian

2. Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, pihak sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.

3. Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mendatangi dinas pendidikan setempat untuk proses penggantian.

SKPI untuk Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025


Bagi masyarakat yang ijazahnya diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025, sekolah atau dinas pendidikan akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berlaku sah seperti ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administrasi.

Syarat Penerbitan SKPI:

1. Pemohon membawa dokumen berikut:

Ijazah yang rusak dan tidak terbaca, atau

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika ijazah hilang

Akta kelahiran

KTP atau Kartu Keluarga

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai

2. Permohonan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.

3. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan SKPI dialihkan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Prosedur yang jelas dan terstandar memudahkan para korban bencana untuk segera mengurus dokumen pendidikan seperti ijazah yang hilang sehingga aktivitas sekolah, kerja, atau administrasi tidak terhambat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Begini Mekanisme Penyampaian...
Begini Mekanisme Penyampaian Sertifikat Hasil TKA 2026, Cek Alur Resminya
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Berita Terkini
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved