Begini Prosedur Mengurus Ijazah yang Hilang Akibat Bencana
Kamis, 11 Desember 2025 - 09:21 WIB
loading...
Sejumlah ijazah dan dokumen pendidikan yang rusak di salah satu sekolah yang diterjang banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut. Foto/Kemendikdasmen.
A
A
A
JAKARTA - Di tengah bencana yang melanda berbagai wilayah Indonesia, banyak masyarakat kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah . Untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi, pemerintah telah menetapkan prosedur resmi melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur penerbitan Ijazah Pengganti dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) secara tertib, mudah, dan dapat diakses langsung melalui satuan pendidikan.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
Aturan tersebut memastikan bahwa siapa pun yang kehilangan ijazah akibat bencana tetap bisa mendapatkan dokumen pengganti yang sah untuk keperluan sekolah, pekerjaan, hingga administrasi negara lainnya.
Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, berikut ini tata caranya.
Bagi pemilik ijazah yang terbit pada tahun ajaran 2024/2025 ke atas, proses penggantian dilakukan dengan menerbitkan Ijazah Pengganti. Langkah ini berlaku untuk kasus ijazah hilang akibat banjir, longsor, galodo, atau bencana lainnya.
Baca juga: Mengenal AI LISA UGM yang Sebut Jokowi Bukan Alumni
Langkah-langkah Mengurus Ijazah Pengganti:
1. Datang ke sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen:
Fotokopi ijazah (jika ada)
KTP
Pasfoto ukuran 3x4
Surat kehilangan dari kepolisian
2. Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, pihak sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.
3. Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mendatangi dinas pendidikan setempat untuk proses penggantian.
Bagi masyarakat yang ijazahnya diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025, sekolah atau dinas pendidikan akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berlaku sah seperti ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administrasi.
Syarat Penerbitan SKPI:
1. Pemohon membawa dokumen berikut:
Ijazah yang rusak dan tidak terbaca, atau
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika ijazah hilang
Akta kelahiran
KTP atau Kartu Keluarga
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai
2. Permohonan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
3. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan SKPI dialihkan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Prosedur yang jelas dan terstandar memudahkan para korban bencana untuk segera mengurus dokumen pendidikan seperti ijazah yang hilang sehingga aktivitas sekolah, kerja, atau administrasi tidak terhambat.
Regulasi ini mengatur penerbitan Ijazah Pengganti dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) secara tertib, mudah, dan dapat diakses langsung melalui satuan pendidikan.
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera
Aturan tersebut memastikan bahwa siapa pun yang kehilangan ijazah akibat bencana tetap bisa mendapatkan dokumen pengganti yang sah untuk keperluan sekolah, pekerjaan, hingga administrasi negara lainnya.
Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, berikut ini tata caranya.
Prosedur Penggantian Ijazah yang Hilang
Ijazah Pengganti untuk Tahun Ajaran 2024/2025 dan Setelahnya
Bagi pemilik ijazah yang terbit pada tahun ajaran 2024/2025 ke atas, proses penggantian dilakukan dengan menerbitkan Ijazah Pengganti. Langkah ini berlaku untuk kasus ijazah hilang akibat banjir, longsor, galodo, atau bencana lainnya.
Baca juga: Mengenal AI LISA UGM yang Sebut Jokowi Bukan Alumni
Langkah-langkah Mengurus Ijazah Pengganti:
1. Datang ke sekolah penerbit ijazah dengan membawa dokumen:
Fotokopi ijazah (jika ada)
KTP
Pasfoto ukuran 3x4
Surat kehilangan dari kepolisian
2. Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, pihak sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.
3. Jika sekolah terdampak bencana dan tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mendatangi dinas pendidikan setempat untuk proses penggantian.
SKPI untuk Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025
Bagi masyarakat yang ijazahnya diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025, sekolah atau dinas pendidikan akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini berlaku sah seperti ijazah asli dan dapat digunakan untuk seluruh keperluan administrasi.
Syarat Penerbitan SKPI:
1. Pemohon membawa dokumen berikut:
Ijazah yang rusak dan tidak terbaca, atau
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika ijazah hilang
Akta kelahiran
KTP atau Kartu Keluarga
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas kertas bermeterai
2. Permohonan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.
3. Jika satuan pendidikan sudah tidak beroperasi, kewenangan penerbitan SKPI dialihkan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Prosedur yang jelas dan terstandar memudahkan para korban bencana untuk segera mengurus dokumen pendidikan seperti ijazah yang hilang sehingga aktivitas sekolah, kerja, atau administrasi tidak terhambat.
(nnz)
Lihat Juga :