Kemendikdasmen Pastikan Penerbitan Ulang Ijazah dan Transkrip Korban Banjir Sumatera

Selasa, 09 Desember 2025 - 13:45 WIB
loading...
Kemendikdasmen Pastikan...
Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid, khususnya bagi korban banjir bandang Sumatera. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Nasib dokumen pendidikan seperti ijazah , transkrip nilai, dan berkas terkait lain yang hilang atau rusak bagi korban banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan difasilitasi Kemendikdasmen untuk bisa diterbitkan ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk keperluan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 diperlukan ijazah, transkrip nilai, maupun dokumen Pendidikan lainnya. Korban banjir bandang yang dokumennya rusak atau hilangnya pun pasti kebingungan pada saat nanti mendaftar.

Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan

Pemerintah memastikan bahwa setiap murid tetap memperoleh hak penuh atas dokumen pendidikan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administratif lain, meski berada dalam situasi darurat.

Dalam pelaksanaan layanan tersebut, Kemendikdasmen berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Deretan Pemimpin Dunia dengan Skandal Ijazah Palsu, Putin Pun Kena

Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan ijazah wajib mengikuti tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Di mana validitas memastikan keaslian ijazah serta kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan, akurasi menjamin ketepatan data dan informasi yang tercantum, dan legalitas memastikan seluruh proses penerbitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved