Gajah Bantu Evakuasi Banjir di Aceh, Guru Besar UGM: Melanggar Hak Kesejahteraan Hewan
Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pengerahan gajah hanya dapat dibenarkan pada situasi sangat darurat ketika alat berat tidak tersedia atau tidak dapat menjangkau lokasi.
Baca juga: 37.546 Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera, BNPB: Pemulihan Butuh Rp25,41 Triliun
“Penggunaan gajah itu hanya bisa diterima kalau memang eskavator tidak ada atau tidak bisa dijangkau. Tapi ini gajahnya justru diturunkan dari truk. Kenapa truknya tidak membawa eskavator saja? Kok malah menyuruh gajahnya? Jadi kesannya memang tidak urgen,” terang Wisnu.
Ia mengungkapkan sejumlah risiko kesehatan yang dapat dialami gajah ketika dipekerjakan untuk menyingkirkan puing dan material berat di lokasi bencana. Selain risiko cedera fisik, gajah yang dipaksa bekerja di lingkungan ekstrem juga rentan mengalami stres.
Baca juga: Jaksa Agung Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera
Baca juga: 37.546 Rumah Rusak Akibat Banjir Sumatera, BNPB: Pemulihan Butuh Rp25,41 Triliun
“Penggunaan gajah itu hanya bisa diterima kalau memang eskavator tidak ada atau tidak bisa dijangkau. Tapi ini gajahnya justru diturunkan dari truk. Kenapa truknya tidak membawa eskavator saja? Kok malah menyuruh gajahnya? Jadi kesannya memang tidak urgen,” terang Wisnu.
Ia mengungkapkan sejumlah risiko kesehatan yang dapat dialami gajah ketika dipekerjakan untuk menyingkirkan puing dan material berat di lokasi bencana. Selain risiko cedera fisik, gajah yang dipaksa bekerja di lingkungan ekstrem juga rentan mengalami stres.
Baca juga: Jaksa Agung Usut Tuntas Penyebab Banjir Sumatera
Lihat Juga :