Mendikti Tetapkan Anggaran Honor Peneliti hingga 25 Persen, Berlaku 2026
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penelitian: Ubah Pola Makan ke Diet Mediterania Bisa Tambah Umur Bertahun-Tahun
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Menteri Brian.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi.
Implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:
1. Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Menteri Brian.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi.
Implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:
1. Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
Lihat Juga :