Kemendikbud Ingin Kenalkan Kampus Merdeka ke Dunia
Rabu, 16 September 2020 - 07:09 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud terus menggencarkan program Kampus Merdeka ke berbagai pihak. Tidak hanya di dalam negeri, namun kini berkembang ke seluruh dunia.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, pihaknya mengapresiasi para pimpinan perguruan tinggi yang sudah menyambut semangat Kampus Merdeka melalui penyempurnaan kurikulum hingga mengimplementasikan program tersebut. (Baca juga: Beri Kuliah Umum Mahasiswa Baru UNS, Ini Pesan Mahfud MD )
Secara ringkas, kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan pada Januari 2020 ini melingkupi sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan pembukaan program studi baru, kemudahan menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), dan pemberian hak belajar tiga semester bagi mahasiswa di luar program studi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 Tahun 2020.
Mantan Kapuspendik Kemendikbud ini menjelaskan, pihaknya juga berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengembangkan Kampus Merdeka ini. Misalnya, dia mengungkapkan, diskusi dengan banyak diaspora dari berbagai negara. (Baca juga: 27 Kampus Raih Dana Hibah Rp2,7 M untuk Bangkitkan UKM )
Selain itu juga, ujar guru besar bidang teknik Universitas Gadjah Mada ini, dengan konsorsium lima perguruan tinggi negeri (PTN) yang akan melakukan pertukaran mahasiswa dalam untuk mengimplementasikan Kampus Merdeka.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam mengatakan, pihaknya mengapresiasi para pimpinan perguruan tinggi yang sudah menyambut semangat Kampus Merdeka melalui penyempurnaan kurikulum hingga mengimplementasikan program tersebut. (Baca juga: Beri Kuliah Umum Mahasiswa Baru UNS, Ini Pesan Mahfud MD )
Secara ringkas, kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan pada Januari 2020 ini melingkupi sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan pembukaan program studi baru, kemudahan menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), dan pemberian hak belajar tiga semester bagi mahasiswa di luar program studi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 3, 4, 5, 6, dan 7 Tahun 2020.
Mantan Kapuspendik Kemendikbud ini menjelaskan, pihaknya juga berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengembangkan Kampus Merdeka ini. Misalnya, dia mengungkapkan, diskusi dengan banyak diaspora dari berbagai negara. (Baca juga: 27 Kampus Raih Dana Hibah Rp2,7 M untuk Bangkitkan UKM )
Selain itu juga, ujar guru besar bidang teknik Universitas Gadjah Mada ini, dengan konsorsium lima perguruan tinggi negeri (PTN) yang akan melakukan pertukaran mahasiswa dalam untuk mengimplementasikan Kampus Merdeka.
Lihat Juga :