Kemendikdasmen Berlakukan E-Rapor Versi 2025, Manfaatkan untuk Daftar SNBP 2026
Senin, 22 Desember 2025 - 07:36 WIB
loading...
Kemendikdasmen akan memberlakukan pembagian rapor versi digital melalui aplikasi e-Rapor SMA. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) akan memberlakukan pembagian rapor versi digital melalui aplikasi e-Rapor SMA. Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di lingkungan sekolah.
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Ditjen Paud Dasmen Kemendikdasmen, Winner Jihar Akbar, menjelaskan aplikasi e-Rapor telah menjadi bagian penting dalam upaya digitalisasi pembelajaran di Indonesia. Sejak pertama dikembangkan, aplikasi ini terus membantu sekolah dalam mengelola dan melaporkan hasil belajar secara efisien, akurat, dan transparan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran SNBP 2026 Dimulai? Simak Jadwal Resmi dan Ketentuannya
"Sebuah sistem yang terintegrasi dengan Dapodik menjadikan e-Rapor sebagai alat yang tidak hanya memudahkan proses administrasi. Lebih penting, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data yang valid di satuan pendidikan," kata Winner, melalui siaran pers, dikutip Senin (22/12/2025).
Winner menyatakan, e-Rapor menjawab tantangan efisiensi administrasi bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan sistem digital, pencatatan nilai dilakukan tanpa banyak kertas.
Baca juga: Peserta TKA 2025 Dapat Nilai Nol, Masih Bisa Daftar SNBP 2026?
Keunggulan pengelolaan rapor menjadi digital, terotomatisasi, dan terintegrasi dalam satu platform membuat guru cukup masuk ke akun masing-masing serta menginput nilai pada kolom yang telah tersedia.
Pada akhirnya, hal ini membuat kolaborasi meningkat karena semua guru mengakses sistem yang sama, sehingga dapat dilihat bersama dan disinkronisasi.
Terakhir, dalam sinkronisasi e-Rapor ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), operator cukup memastikan seluruh nilai telah diinput dalam satu proses. Basis data yang eligible digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan e-Rapor merupakan pelengkap ekosistem penilaian yang kredibel sebagai sistem penilaian digital yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"e-Rapor membuat proses penilaian menjadi lebih sistematis, akurat, dan transparan. Data capaian belajar peserta didik langsung tersinkronisasi ke Dapodik, mendukung kebijakan nasional," katanya.
Gogot memastikan, e-Rapor juga menjadi jawaban terhadap masalah dokumen yang hilang saat terjadi bencana. Rapor setiap siswa akan tersimpan dengan aman secara digital di dalam sistem e-Rapor.
Selain SMA, pembagian rapor versi digital melalui aplikasi e-Rapor juga berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aplikasi ini memastikan bahwa seluruh proses penilaian berjalan secara transparan, sistematik, dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Persoalan Rapor Manual
Sebelum berlakunya e-Rapor, proses pengelolaan nilai di tingkat SMA masih menghadapi berbagai kendala klasik. Guru sering kali terjebak dalam tumpukan kertas dan penggunaan spreadsheet sederhana yang tidak terintegrasi. Hal ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menguras sumber daya yang besar hanya untuk urusan administratif.
Pada rapor manual, proses pengelolaannya dilakukan menggunakan kertas atau spreadsheet sederhana. Memakai banyak kertas karena guru harus menilai beberapa aspek pembelajaran secara manual.
Kendala lainnya, pelibatan pemangku kepentingan, komunikasi, dan kolaborasi antar-guru mata pelajaran sering kali terputus. Penyebabnya, karena data tersimpan secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Dengan rapor manual, para operator juga harus menginput nilai rapor ke PDSS secara manual sesuai jumlah dan mata pelajaran karena tidak terintegri.
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Ditjen Paud Dasmen Kemendikdasmen, Winner Jihar Akbar, menjelaskan aplikasi e-Rapor telah menjadi bagian penting dalam upaya digitalisasi pembelajaran di Indonesia. Sejak pertama dikembangkan, aplikasi ini terus membantu sekolah dalam mengelola dan melaporkan hasil belajar secara efisien, akurat, dan transparan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran SNBP 2026 Dimulai? Simak Jadwal Resmi dan Ketentuannya
"Sebuah sistem yang terintegrasi dengan Dapodik menjadikan e-Rapor sebagai alat yang tidak hanya memudahkan proses administrasi. Lebih penting, memperkuat pengambilan keputusan berbasis data yang valid di satuan pendidikan," kata Winner, melalui siaran pers, dikutip Senin (22/12/2025).
Winner menyatakan, e-Rapor menjawab tantangan efisiensi administrasi bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Selain itu, dengan sistem digital, pencatatan nilai dilakukan tanpa banyak kertas.
Baca juga: Peserta TKA 2025 Dapat Nilai Nol, Masih Bisa Daftar SNBP 2026?
Keunggulan pengelolaan rapor menjadi digital, terotomatisasi, dan terintegrasi dalam satu platform membuat guru cukup masuk ke akun masing-masing serta menginput nilai pada kolom yang telah tersedia.
Pada akhirnya, hal ini membuat kolaborasi meningkat karena semua guru mengakses sistem yang sama, sehingga dapat dilihat bersama dan disinkronisasi.
Terakhir, dalam sinkronisasi e-Rapor ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), operator cukup memastikan seluruh nilai telah diinput dalam satu proses. Basis data yang eligible digunakan untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNBP) ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan e-Rapor merupakan pelengkap ekosistem penilaian yang kredibel sebagai sistem penilaian digital yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"e-Rapor membuat proses penilaian menjadi lebih sistematis, akurat, dan transparan. Data capaian belajar peserta didik langsung tersinkronisasi ke Dapodik, mendukung kebijakan nasional," katanya.
Gogot memastikan, e-Rapor juga menjadi jawaban terhadap masalah dokumen yang hilang saat terjadi bencana. Rapor setiap siswa akan tersimpan dengan aman secara digital di dalam sistem e-Rapor.
Selain SMA, pembagian rapor versi digital melalui aplikasi e-Rapor juga berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aplikasi ini memastikan bahwa seluruh proses penilaian berjalan secara transparan, sistematik, dan memenuhi standar nasional pendidikan.
Persoalan Rapor Manual
Sebelum berlakunya e-Rapor, proses pengelolaan nilai di tingkat SMA masih menghadapi berbagai kendala klasik. Guru sering kali terjebak dalam tumpukan kertas dan penggunaan spreadsheet sederhana yang tidak terintegrasi. Hal ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menguras sumber daya yang besar hanya untuk urusan administratif.
Pada rapor manual, proses pengelolaannya dilakukan menggunakan kertas atau spreadsheet sederhana. Memakai banyak kertas karena guru harus menilai beberapa aspek pembelajaran secara manual.
Kendala lainnya, pelibatan pemangku kepentingan, komunikasi, dan kolaborasi antar-guru mata pelajaran sering kali terputus. Penyebabnya, karena data tersimpan secara terpisah dan tidak terintegrasi.
Dengan rapor manual, para operator juga harus menginput nilai rapor ke PDSS secara manual sesuai jumlah dan mata pelajaran karena tidak terintegri.
(nnz)
Lihat Juga :