Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya
Senin, 29 Desember 2025 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Presenter iNews Media Group Jadi Dosen Praktisi di Prodi Komunikasi MNC University
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Mendiktisaintek ) Brian Yuliarto, melalui siaran pers, Senin (29/12/2025).
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Mendiktisaintek ) Brian Yuliarto, melalui siaran pers, Senin (29/12/2025).
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
Penguatan Kompetensi dan Kualitas Dosen
Permen 52 Tahun 2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.
Lihat Juga :