Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya
Senin, 29 Desember 2025 - 19:05 WIB
loading...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto telah meneken Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen. Foto/Diktisaintek.
A
A
A
JAKARTA - Permendiktisaintek No 52 Tahun 2025 seakan menjadi angin segar bagi dosen di seluruh Indonesia. Permendiktisaintek ini mengatur mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen.
Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan.
Baca juga: UI Buka Lowongan Kerja Ratusan Dosen Tetap, Simak Persyaratannya
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.
Baca juga: Presenter iNews Media Group Jadi Dosen Praktisi di Prodi Komunikasi MNC University
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Mendiktisaintek ) Brian Yuliarto, melalui siaran pers, Senin (29/12/2025).
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.
Baca juga: Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
Pengaturan sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.
Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.
“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,”pungkasnya.
Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan.
Baca juga: UI Buka Lowongan Kerja Ratusan Dosen Tetap, Simak Persyaratannya
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.
Baca juga: Presenter iNews Media Group Jadi Dosen Praktisi di Prodi Komunikasi MNC University
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Mendiktisaintek ) Brian Yuliarto, melalui siaran pers, Senin (29/12/2025).
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.
Baca juga: Mendiktisaintek Brian Yuliarto Berstatus Dosen, Mengajar di Mana?
Penguatan Kompetensi dan Kualitas Dosen
Permen 52 Tahun 2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.
Baca juga: Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
Pengaturan sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.
Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.
Profesor Emeritus, Diaspora, dan Jejaring Global
Permen ini secara eksplisit mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurnatugas. Selain itu, regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.Delegasi Kewenangan
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,”pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :