Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:37 WIB
loading...
Juknis Permendiktisaintek...
Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen. Foto/Youtube Kemendiktisaintek.
A A A
JAKARTA - Kemendiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen menjelang akhir tahun 2025. Regulasi strategis ini akan segera dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (juknis) yang dijadwalkan disosialisasikan pada awal tahun 2026.

Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Suning Kusumawardhani, menyampaikan bahwa juknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan akan diumumkan kepada publik pada minggu pertama Januari 2026.

Baca juga: Mengenal Prof Premana, Dosen Astronomi ITB yang Namanya Abadi di Langit

Ia menegaskan bahwa regulasi beserta juknisnya dirancang untuk memberikan kepastian bagi profesi dosen, pengembangan karier, serta peningkatan kesejahteraan, dengan tujuan akhir meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.

“Dari semua pertanyaan yang diajukan, kami akan susun daftarnya untuk menjadi pegangan kita bersama. Semacam Q and A, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat teknis dapat kita diskusikan lebih lanjut. Mohon menunggu sebentar karena juknisnya akan kami rilis minggu pertama bulan Januari,’ kata Suning Kusumawardhani, melalui siaran pers, Selasa (30/12/2025).

Suning juga menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama yang menjadi fondasi kompetensi dan kualitas dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat pilar tersebut menjadi dasar penguatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan tinggi, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 turut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI serta sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi.

“Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

"Awal tahun depan kami akan undang lagi para pemangku kepentingan untuk menjelaskan juknis yg sudah disusun.” demikian kata Suning Kusumawardhani.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh kalangan dosen di seluruh Indonesia.

“Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” demikian Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang dalam acara sosialisasi Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 yang dilakukan secara hibrid.

Selain mengatur aspek profesi, karier, dan penghasilan, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga secara tegas mengakomodasi peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas. Regulasi ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi diaspora akademik untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia.

“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Dirjen Dikti Khairul Munadi.

Menurut Khairul Munadi, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas, dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat utama dalam pengembangan karier dosen. Dampaknya diyakini akan dirasakan langsung oleh lingkungan kampus dan masyarakat luas.

“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” demikian Dirjen Khairul Munadi.

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan sekaligus penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen. Aturan ini mengonsolidasikan berbagai praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompetitif.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Kemendiktisaintek Buka...
Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
Jurusan Teknik Berganti...
Jurusan Teknik Berganti Nama Menjadi Rekayasa, Berikut Daftar Lengkapnya
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek...
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Teknologi, dan Inovasi
Jadi Sekolah Unggulan,...
Jadi Sekolah Unggulan, SMA Al Hikmah Surabaya Bangun Pembelajaran Berbasis Riset-Karakter
Legislator PKS Dorong...
Legislator PKS Dorong Roadmap Beasiswa Nasional untuk Tingkatkan Angka Partisipasi Kuliah
Kemendagri Terbitkan...
Kemendagri Terbitkan Permendagri No 18/2025, Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekda
Rekomendasi
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Berita Terkini
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved