Juknis Permendiktisaintek 52 Segera Terbit, Atur Profesi hingga Penghasilan Dosen
Selasa, 30 Desember 2025 - 21:37 WIB
loading...
Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen. Foto/Youtube Kemendiktisaintek.
A
A
A
JAKARTA - Kemendiktisaintek menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen menjelang akhir tahun 2025. Regulasi strategis ini akan segera dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (juknis) yang dijadwalkan disosialisasikan pada awal tahun 2026.
Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Suning Kusumawardhani, menyampaikan bahwa juknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan akan diumumkan kepada publik pada minggu pertama Januari 2026.
Baca juga: Mengenal Prof Premana, Dosen Astronomi ITB yang Namanya Abadi di Langit
Ia menegaskan bahwa regulasi beserta juknisnya dirancang untuk memberikan kepastian bagi profesi dosen, pengembangan karier, serta peningkatan kesejahteraan, dengan tujuan akhir meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.
“Dari semua pertanyaan yang diajukan, kami akan susun daftarnya untuk menjadi pegangan kita bersama. Semacam Q and A, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat teknis dapat kita diskusikan lebih lanjut. Mohon menunggu sebentar karena juknisnya akan kami rilis minggu pertama bulan Januari,’ kata Suning Kusumawardhani, melalui siaran pers, Selasa (30/12/2025).
Suning juga menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama yang menjadi fondasi kompetensi dan kualitas dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat pilar tersebut menjadi dasar penguatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan tinggi, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 turut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI serta sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Awal tahun depan kami akan undang lagi para pemangku kepentingan untuk menjelaskan juknis yg sudah disusun.” demikian kata Suning Kusumawardhani.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh kalangan dosen di seluruh Indonesia.
“Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” demikian Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang dalam acara sosialisasi Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 yang dilakukan secara hibrid.
Selain mengatur aspek profesi, karier, dan penghasilan, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga secara tegas mengakomodasi peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas. Regulasi ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi diaspora akademik untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia.
“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Dirjen Dikti Khairul Munadi.
Menurut Khairul Munadi, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas, dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat utama dalam pengembangan karier dosen. Dampaknya diyakini akan dirasakan langsung oleh lingkungan kampus dan masyarakat luas.
“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” demikian Dirjen Khairul Munadi.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan sekaligus penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen. Aturan ini mengonsolidasikan berbagai praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompetitif.
Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Suning Kusumawardhani, menyampaikan bahwa juknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan akan diumumkan kepada publik pada minggu pertama Januari 2026.
Baca juga: Mengenal Prof Premana, Dosen Astronomi ITB yang Namanya Abadi di Langit
Ia menegaskan bahwa regulasi beserta juknisnya dirancang untuk memberikan kepastian bagi profesi dosen, pengembangan karier, serta peningkatan kesejahteraan, dengan tujuan akhir meningkatkan mutu perguruan tinggi di Indonesia.
“Dari semua pertanyaan yang diajukan, kami akan susun daftarnya untuk menjadi pegangan kita bersama. Semacam Q and A, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat teknis dapat kita diskusikan lebih lanjut. Mohon menunggu sebentar karena juknisnya akan kami rilis minggu pertama bulan Januari,’ kata Suning Kusumawardhani, melalui siaran pers, Selasa (30/12/2025).
Suning juga menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama yang menjadi fondasi kompetensi dan kualitas dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat pilar tersebut menjadi dasar penguatan mutu pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan tinggi, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 turut mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI serta sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Permendiktisaintek yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen Diteken, Cek Isinya
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi, meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 ini mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Awal tahun depan kami akan undang lagi para pemangku kepentingan untuk menjelaskan juknis yg sudah disusun.” demikian kata Suning Kusumawardhani.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, menyebut regulasi ini sebagai kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh kalangan dosen di seluruh Indonesia.
“Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” demikian Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang dalam acara sosialisasi Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 yang dilakukan secara hibrid.
Selain mengatur aspek profesi, karier, dan penghasilan, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga secara tegas mengakomodasi peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi setelah purnatugas. Regulasi ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi diaspora akademik untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia.
“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Dirjen Dikti Khairul Munadi.
Menurut Khairul Munadi, kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas, dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat utama dalam pengembangan karier dosen. Dampaknya diyakini akan dirasakan langsung oleh lingkungan kampus dan masyarakat luas.
“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” demikian Dirjen Khairul Munadi.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan sekaligus penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen. Aturan ini mengonsolidasikan berbagai praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin dinamis dan kompetitif.
(nnz)
Lihat Juga :