Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI AU 2026 Dibuka, Ini Persyaratannya
Sabtu, 03 Januari 2026 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
3. Lulusan sekolah penerbangan sipil (negeri/swasta) dan memiliki sertifikat minimal CPL (Commercial Pilot License).
4. Melampirkan tipe rating pesawat yang dikuasai berikut jam terbang yang sudah dimiliki.
5. Apabila masih aktif terbang agar melampirkan surat keterangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja disertai keterangan kegiatan terbang 3 bulan terakhir (tanggal/rute/durasi/ tipe pesawat).
6. Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) Keprajuritan paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jurusan yang Dibutuhkan
7. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.
8. Bersedia mematuhi peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik langsung maupun tidak langsung.
9. Bagi yang sudah bekerja harus melampirkan:
- Surat persetujuan/izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
4. Melampirkan tipe rating pesawat yang dikuasai berikut jam terbang yang sudah dimiliki.
5. Apabila masih aktif terbang agar melampirkan surat keterangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja disertai keterangan kegiatan terbang 3 bulan terakhir (tanggal/rute/durasi/ tipe pesawat).
6. Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) Keprajuritan paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai dengan persyaratan.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jurusan yang Dibutuhkan
7. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dengan melampirkan surat keterangan dari ketua agama/adat.
8. Bersedia mematuhi peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) baik langsung maupun tidak langsung.
9. Bagi yang sudah bekerja harus melampirkan:
- Surat persetujuan/izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
Lihat Juga :