LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Kuliah Gratis sampai Lulus
Senin, 05 Januari 2026 - 10:28 WIB
loading...
Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis 2026 telah resmi dibuka pendaftarannya. Foto/Unair.
A
A
A
JAKARTA - Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis 2026 telah resmi dibuka pendaftarannya. Beasiswa ini bersifat fully funded yang terdiri dari uang saku bulanan dan benefit lainnya.
Skema Beasiswa Fellowship LPDP untuk Dokter Spesialis ditujukan untuk tujuan dalam negeri yang pembiayannya akan ditanggung selama 6 hingga 24 bulan. Ini juga termasuk untuk tujuan luar negeri untuk masa 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya a
Mengutip laman LPDP, beasiswa dokter spesialis menyediakan dana pendukung seperti:
1. Uang saku bulanan
2. Dana kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan)
3. Dana aplikasi visa
4. Asuransi kesehatan
5. Dana transportasi
6. Dana keadaan darurat
Baca juga: 5 Negara dan 10 Kampus Favorit Prajurit TNI Penerima Beasiswa LPDP
Beasiswa ini disediakan oleh LPDP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menambah kompetensi bagi dokter spesialis. Tujuannya untuk mempercepat pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis di Indonesia.
2. Stroke
3. Urologi
4. Nefrologi
5. Kanker
Sejumlah rumah sakit unggulan di berbagai kota besar yang dikenal memiliki spesialisasi khusus di bidang penyakit tertentu dan di luar negeri adalah rumah sakit di Asia, Australia, Eropa, dan Amerika Serikat yang menjadi tujuannya.
Baca juga: LPDP Buka Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk Guru 2025 Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Jadwal pembukaan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026 juga telah tersedia untuk periode Maret dan Mei ke depan setiap tanggal 1 sampai 12 di awal bulan. Untuk intake masa studi paling cepat masing-masing adalah bulan Maret, Mei, dan Juli.
WNI dengan profesi dokter spesialis PNS dan atau non pns
2. Belum pernah atau tidak sedang menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dari LPDP sebelumnya.
3.Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara dan disertai lampiran informasi biaya pendidikan atau tuition fee dengan intake paling cepat sesuai dengan yang tercantum pada jadwal seleksi Beasiswa Fellowship.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis dan atau Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialisyang masih berlaku.
5. Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar.
6. Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) Program Fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
7. Tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
9. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
10. Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS,
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
11. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia
14. Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
15. Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan.
Demikian informasi LPDP yang membuka pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis 2026. Semoga bermanfaat.
Skema Beasiswa Fellowship LPDP untuk Dokter Spesialis ditujukan untuk tujuan dalam negeri yang pembiayannya akan ditanggung selama 6 hingga 24 bulan. Ini juga termasuk untuk tujuan luar negeri untuk masa 3 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Dibuka? Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya a
Benefit Beasiswa Dokter Spesialis LPDP
Mengutip laman LPDP, beasiswa dokter spesialis menyediakan dana pendukung seperti:
1. Uang saku bulanan
2. Dana kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan)
3. Dana aplikasi visa
4. Asuransi kesehatan
5. Dana transportasi
6. Dana keadaan darurat
Baca juga: 5 Negara dan 10 Kampus Favorit Prajurit TNI Penerima Beasiswa LPDP
Beasiswa ini disediakan oleh LPDP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menambah kompetensi bagi dokter spesialis. Tujuannya untuk mempercepat pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis di Indonesia.
Prodi Prioritas Beasiswa Dokter Spesialis LPDP
1. Penyakit jantung2. Stroke
3. Urologi
4. Nefrologi
5. Kanker
Sejumlah rumah sakit unggulan di berbagai kota besar yang dikenal memiliki spesialisasi khusus di bidang penyakit tertentu dan di luar negeri adalah rumah sakit di Asia, Australia, Eropa, dan Amerika Serikat yang menjadi tujuannya.
Baca juga: LPDP Buka Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk Guru 2025 Dibuka, Ini Link Pendaftarannya
Jadwal pembukaan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026 juga telah tersedia untuk periode Maret dan Mei ke depan setiap tanggal 1 sampai 12 di awal bulan. Untuk intake masa studi paling cepat masing-masing adalah bulan Maret, Mei, dan Juli.
Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis LPDP 2026
WNI dengan profesi dokter spesialis PNS dan atau non pns
2. Belum pernah atau tidak sedang menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dari LPDP sebelumnya.
3.Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara dan disertai lampiran informasi biaya pendidikan atau tuition fee dengan intake paling cepat sesuai dengan yang tercantum pada jadwal seleksi Beasiswa Fellowship.
4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis dan atau Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialisyang masih berlaku.
5. Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar.
6. Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) Program Fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
7. Tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
9. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
10. Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS,
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
11. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia
14. Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
15. Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan.
Demikian informasi LPDP yang membuka pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis 2026. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :