Mendikdasmen Terbitkan Aturan Manajemen Talenta Murid, Identifikasi Bakat dan Minat Sejak Dini
Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:07 WIB
loading...
Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid . Apa isi kebijakannya?
Regulasi ini menjadi kebijakan strategis dalam mengelola bakat, minat, serta kemampuan terbaik murid secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: 300 Siswa Siap Rebut Juara di Olimpiade Sains Nasional 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa manajemen talenta murid merupakan fondasi penting dalam upaya mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global. Menurutnya, setiap murid memiliki potensi yang harus dikenali dan dikembangkan secara adil sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh murid dalam mengembangkan potensi terbaiknya, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun geografis.
Baca juga: Jadwal Terbaru OSN 2025 Tingkat Provinsi untuk SMA/MA/SMK, Catat Tanggalnya!
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaksanaan manajemen talenta murid dilakukan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.
Pengelolaan tersebut mengedepankan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkesinambungan, sehingga seluruh peserta didik memiliki ruang yang sama untuk tumbuh dan berprestasi.
Baca juga: Top, Siswa Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Dunia
Dalam aturan tersebut, manajemen talenta murid mencakup sejumlah tahapan utama, mulai dari identifikasi bakat dan minat, pengembangan, aktualisasi talenta, pemberian apresiasi, hingga kapitalisasi talenta murid. Seluruh proses dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, dari tingkat sekolah hingga nasional bahkan internasional.
Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen resmi yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.
Proses ini didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk menunjang perencanaan serta implementasi kebijakan pengembangan talenta secara nasional.
Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui beragam program pendidikan, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Selain itu, murid juga difasilitasi melalui berbagai ajang talenta, baik kompetisi maupun nonkompetisi, yang dirancang secara terencana, terukur, dan bermutu guna mendorong prestasi di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi kepada murid berprestasi, antara lain melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, serta dukungan kesejahteraan.
Sementara itu, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid agar berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan saat ini.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia.
Regulasi ini menjadi kebijakan strategis dalam mengelola bakat, minat, serta kemampuan terbaik murid secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Baca juga: 300 Siswa Siap Rebut Juara di Olimpiade Sains Nasional 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa manajemen talenta murid merupakan fondasi penting dalam upaya mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global. Menurutnya, setiap murid memiliki potensi yang harus dikenali dan dikembangkan secara adil sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh murid dalam mengembangkan potensi terbaiknya, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun geografis.
Baca juga: Jadwal Terbaru OSN 2025 Tingkat Provinsi untuk SMA/MA/SMK, Catat Tanggalnya!
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaksanaan manajemen talenta murid dilakukan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.
Pengelolaan tersebut mengedepankan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkesinambungan, sehingga seluruh peserta didik memiliki ruang yang sama untuk tumbuh dan berprestasi.
Baca juga: Top, Siswa Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Kimia Dunia
Dalam aturan tersebut, manajemen talenta murid mencakup sejumlah tahapan utama, mulai dari identifikasi bakat dan minat, pengembangan, aktualisasi talenta, pemberian apresiasi, hingga kapitalisasi talenta murid. Seluruh proses dilaksanakan secara berjenjang dan terintegrasi, dari tingkat sekolah hingga nasional bahkan internasional.
Kemendikdasmen juga menetapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat murid melalui instrumen resmi yang disusun dan disediakan oleh Kementerian.
Proses ini didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk menunjang perencanaan serta implementasi kebijakan pengembangan talenta secara nasional.
Pengembangan dan aktualisasi talenta murid dilaksanakan melalui beragam program pendidikan, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Selain itu, murid juga difasilitasi melalui berbagai ajang talenta, baik kompetisi maupun nonkompetisi, yang dirancang secara terencana, terukur, dan bermutu guna mendorong prestasi di tingkat daerah, nasional, hingga internasional.
Sebagai bentuk penghargaan, regulasi ini mengatur pemberian apresiasi kepada murid berprestasi, antara lain melalui fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, serta dukungan kesejahteraan.
Sementara itu, kebijakan kapitalisasi talenta murid diarahkan untuk memberdayakan potensi dan karya murid agar berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia unggul dan peningkatan daya saing bangsa.
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan saat ini.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :