Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru Lembaga Kursus, Begini Kebijakannya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:47 WIB
loading...
Kemendikdasmen Terbitkan...
Kemendikdasmen menetapkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen resmi menetapkanPermendikdasmenNomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.

Peraturan ini dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.

Baca juga: Lulusan Lembaga Kursus, Barista Indonesia Ini Raup Gaji Tinggi di Saudi

"Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang," jelasnya, melalui siaran pers, Sabtu (10/1/2026)

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Rekomendasi
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Jerman Berani Menolak...
Jerman Berani Menolak Loyal pada AS: 'Sesama Anggota NATO Jangan Mendikte!'
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved