Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru Lembaga Kursus, Begini Kebijakannya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:47 WIB
loading...
Kemendikdasmen Terbitkan...
Kemendikdasmen menetapkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen resmi menetapkanPermendikdasmenNomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.

Peraturan ini dihadirkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat dan peningkatan kompetensi masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.

Baca juga: Lulusan Lembaga Kursus, Barista Indonesia Ini Raup Gaji Tinggi di Saudi

"Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang," jelasnya, melalui siaran pers, Sabtu (10/1/2026)

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Staf Ahli Mendikdasmen:...
Staf Ahli Mendikdasmen: KOSSMI 2026 Jadi Bukti Pentingnya STEM dan AI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Rekomendasi
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved