Kemendikdasmen Terbitkan Regulasi Baru Lembaga Kursus, Begini Kebijakannya
Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 5 Jurusan di SMK yang Buka Peluang Keliling Dunia, Gaji Tinggi dan Karier Internasional
Dalam peraturan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus, yang disusun untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dari aspek sumber daya manusia, regulasi ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program. Lembaga kursus juga didorong untuk secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan pendidikan kursus dalam peraturan ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Layanan program pendidikan kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Kemendikdasmen Pamer Hasil Karya Kursus dan Pelatihan, Inovasi Kecantikan hingga Mode
Dalam peraturan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Standar tersebut meliputi standar kompetensi lulusan dan standar tata kelola lembaga kursus, yang disusun untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dari aspek sumber daya manusia, regulasi ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program. Lembaga kursus juga didorong untuk secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penjaminan kualitas pembelajaran.
Pelaksanaan pendidikan kursus dalam peraturan ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Layanan program pendidikan kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, dan kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik serta kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Kemendikdasmen Pamer Hasil Karya Kursus dan Pelatihan, Inovasi Kecantikan hingga Mode
Lihat Juga :