TKA SD dan SMP 2026 Perbesar Akses Murid Berprestasi ke Sekolah Favorit
Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan TKA dijadwalkan bertahap sesuai jenjang, yakni TKA SMP pada 6–16 April 2026 dan TKA SD pada 20–30 April 2026. Bagi peserta yang berhalangan hadir, TKA susulan disediakan pada 11–19 Mei 2026.
Selanjutnya, pengolahan hasil TKA dilakukan pada 20–24 Mei 2026 dan pengumuman hasil resmi akan disampaikan pada 25 Mei 2026.
Sejalan pendaftaran TKA Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran ini menjadi acuan pemerintah daerah dan sekolah menyiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Surat Edaran tersebut menegaskan hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar sekolah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen ini, Kemendikdasmen melalui BSKAP mengimbau pemerintah daerah dan sekolah untuk memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dan tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kemendikdasmen juga mendorong peran aktif orang tua dalam mendukung partisipasi murid pada pelaksanaan TKA sebagai salah satu dasar seleksi jalur prestasi akademik dalam SPMB.
Selanjutnya, pengolahan hasil TKA dilakukan pada 20–24 Mei 2026 dan pengumuman hasil resmi akan disampaikan pada 25 Mei 2026.
Sejalan pendaftaran TKA Tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran ini menjadi acuan pemerintah daerah dan sekolah menyiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Surat Edaran tersebut menegaskan hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA. Ketentuan ini bertujuan menghadirkan mekanisme seleksi yang lebih objektif, terstandar, dan adil, serta mengurangi ketergantungan pada penilaian yang beragam antar sekolah.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen ini, Kemendikdasmen melalui BSKAP mengimbau pemerintah daerah dan sekolah untuk memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dan tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kemendikdasmen juga mendorong peran aktif orang tua dalam mendukung partisipasi murid pada pelaksanaan TKA sebagai salah satu dasar seleksi jalur prestasi akademik dalam SPMB.
(nnz)
Lihat Juga :