Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:00 WIB
loading...
Mendikdasmen Abdul Muti menandatangani Surat Edaran Nomor 4 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menandatangani Surat Edaran Nomor 4 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. SE Mendikdasmen ini menjadi pedoman pelaksanaan upacara secara berkelanjutan di sekolah.
Surat edaran ini diterbitkan karena menjadi tindak lanjut arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menggiatkan kembali upacraa bendera di sekolah.
Hal ini juga sejalan untuk menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak usia dini. Oleh karena itu SE ini menginstruksikan pelaksanaan upacara bendera setiap Senin pagi.
Baca juga: Mendikdasmen Instruksikan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, melalui siaran pers, dikutip Selasa (27/1/2024).
Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Unik, Orang Tua Murid Jadi Petugas Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025 di Bekasi
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Baca juga: Diperingati Setiap 1 Juni, Ini Pedoman Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 2023
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Surat edaran ini diterbitkan karena menjadi tindak lanjut arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menggiatkan kembali upacraa bendera di sekolah.
Hal ini juga sejalan untuk menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak usia dini. Oleh karena itu SE ini menginstruksikan pelaksanaan upacara bendera setiap Senin pagi.
Baca juga: Mendikdasmen Instruksikan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, melalui siaran pers, dikutip Selasa (27/1/2024).
Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: Unik, Orang Tua Murid Jadi Petugas Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2025 di Bekasi
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Baca juga: Diperingati Setiap 1 Juni, Ini Pedoman Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 2023
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
(nnz)
Lihat Juga :