Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing

Kamis, 17 September 2020 - 07:01 WIB
loading...
Karpet Merah Terbentang...
RUU Ciptaker tak hanya ditujukan pada upaya menciptakan kondusivitas iklim usaha, tapi juga menyasar pada penyederhanaan regulasi pendidikan yang mengarah pada komersialisasi. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) tak hanya ditujukan pada upaya menciptakan kondusivitas iklim usaha, tapi juga menyasar pada penyederhanaan regulasi pendidikan. Ironisnya, penyederhanaan regulasi pendidikan ini justru terkesan memberikan bentangan karpet merah bagi masuknya kampus asing dan memicu potensi komersialisasi pendidikan.

Sejumlah perubahan regulasi pendidikan dalam RUU Ciptaker meliputi penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional. (Baca: Sifat Malu Adalah Kunci dari Semua Kebaikan)

Selain itu, RUU Ciptaker kluster pendidikan juga menghapus sanksi pidana dan denda bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran administratif, tidak adanya kewajiban bagi program studi untuk melakukan akreditasi, hingga dosen lulusan luar negeri tidak perlu lagi melakukan sertifikasi.

Perubahan-perubahan tersebut tercantum dalam RUU Ciptaker Pasal 33 (6-7) tentang program studi tidak wajib melakukan akreditasi, Pasal 45 (2) tentang sertifikasi dosen tidak wajib bagi dosen lulusan PT LN yang terakreditasi, Pasal 53 tentang badan hukum pendidikan nasional dapat berprinsip nirlaba, Pasal 63 tentang penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, Pasal 65 tentang perguruan asing tidak wajib bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri, Pasal 67, 68, 69 tentang penghapusan sanksi pidana dan bagi perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran administratif, Pasal 78 tentang penyelenggara/satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran hanya disanksi secara administratif, dan Pasal 90 tentang penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia.

Pasal-pasal tersebut mengubah regulasi lama yang tercantum pada Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang Badan Hukum Pendidikan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang berprinsip nirlaba dan harus mendapatkan izin menteri. Lalu Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU Nomor 12/2012 tentang Dikti, yang semula wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional, mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI, serta wajib mendukung kepentingan nasional. (Baca juga: Kasus Corona Terus Meningkat, PSBB Adalah Pilihan Bijak)

Selain itu, ketentuan umum poin (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang berbunyi: Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

“Ada beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker kluster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Jumat (11/9/20).

Huda menjelaskan, semangat yang dibawa oleh RUU Ciptaker mengarah pada liberalisasi pendidikan. Peran negara dibuat seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan pada kekuatan pasar. “Kondisi ini akan berdampak pada tersingkirnya lembaga-lembaga pendidikan berbasis tradisi, seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan,” ujarnya.

Huda menilai, dari berbagai aturan baru ini tampak nyata jika RUU Ciptaker memberikan karpet merah terhadap masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia serta kebebasan perguruan tinggi untuk memainkan besaran biaya kuliah. Selain itu, kian longgarnya aturan sertifikasi, akreditasi, hingga penghapusan ancaman sanksi denda dan pidana akan berdampak pada pengabaian asas kesetaraan mutu dari perguruan tinggi. (Baca juga: Rusia Jual 100 Juta Vaksin Covid-19 ke India)

“Khusus penghapusan sanksi pidana dan denda akan berdampak pada lemahnya penegakan hukum pada perguruan tinggi, yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Bisa dibayangkan jika kondisi itu terjadi saat banyak perguruan tinggi asing berdiri di sini. Mereka bisa leluasa melakukan pelanggaran administratif tanpa dibayangi sanksi pidana atau denda,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
Ini Alasan PB PGRI Dukung...
Ini Alasan PB PGRI Dukung Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
Rekomendasi
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
Ilmuwan Temukan Olo...
Ilmuwan Temukan Olo Warna Baru yang Belum Dilihat oleh Manusia
Armand Maulana Kenang...
Armand Maulana Kenang Kebaikan Bunda Iffet: seperti Pengganti Ibu Saya
Prediksi Liverpool vs...
Prediksi Liverpool vs Tottenham: Lautan Merah Siap Berpesta!
Daftar Aplikasi Goblok...
Daftar Aplikasi Goblok di Play Store, Nomor 2 Paling Banyak di Download
Profil Cak Lontong,...
Profil Cak Lontong, Pelawak Cerdas yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol
Berita Terkini
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
1 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
2 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
2 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
3 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
14 jam yang lalu
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
14 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved