Selama Ramadan 2026, Sekolah Diminta Tidak Membebani Murid dengan PR Berlebihan

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:58 WIB
loading...
Selama Ramadan 2026,...
Pemerintah mengimbau sekolah agar tidak memberikan PR atau proyek berlebihan kepada murid selama bulan Ramadan. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau sekolah agar tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek berlebihan kepada murid selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berikut penjelasannya.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengenai pembelajaran selama Ramadan yang ditandatangani 13 Februari 2026.

Baca juga: Hari Pertama Puasa 2026 Siswa Masuk Sekolah? Ini Jadwal Pembelajaran Resmi Pemerintah

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban Iinansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Masuk Sekolah dan Libur selama Ramadan 2026

Jadwal pembelajaran selama Ramadan 2026


Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran diatur sebagai berikut:

Pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan. Selain pembelajaran, murid diharapkan mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter.

Bagi murid beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung pembentukan karakter religius. Sementara itu, murid yang beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Libur Idulfitri dan kegiatan setelahnya


Surat edaran juga mengatur jadwal libur bersama Idulfitri, yaitu pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.

Peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan


Pemerintah daerah dan kantor wilayah terkait diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya di masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, di antaranya dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan. Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama Ramadan.

Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak berkebutuhan khusus maupun murid yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran. Sekolah juga diimbau menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi terkait keselamatan dan perlindungan peserta didik.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved