Selama Ramadan 2026, Sekolah Diminta Tidak Membebani Murid dengan PR Berlebihan
Rabu, 18 Februari 2026 - 11:58 WIB
loading...
Pemerintah mengimbau sekolah agar tidak memberikan PR atau proyek berlebihan kepada murid selama bulan Ramadan. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau sekolah agar tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek berlebihan kepada murid selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berikut penjelasannya.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengenai pembelajaran selama Ramadan yang ditandatangani 13 Februari 2026.
Baca juga: Hari Pertama Puasa 2026 Siswa Masuk Sekolah? Ini Jadwal Pembelajaran Resmi Pemerintah
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban Iinansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Masuk Sekolah dan Libur selama Ramadan 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran diatur sebagai berikut:
Pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan. Selain pembelajaran, murid diharapkan mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung pembentukan karakter religius. Sementara itu, murid yang beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Surat edaran juga mengatur jadwal libur bersama Idulfitri, yaitu pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Pemerintah daerah dan kantor wilayah terkait diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, di antaranya dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan. Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama Ramadan.
Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak berkebutuhan khusus maupun murid yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran. Sekolah juga diimbau menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi terkait keselamatan dan perlindungan peserta didik.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengenai pembelajaran selama Ramadan yang ditandatangani 13 Februari 2026.
Baca juga: Hari Pertama Puasa 2026 Siswa Masuk Sekolah? Ini Jadwal Pembelajaran Resmi Pemerintah
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban Iinansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Masuk Sekolah dan Libur selama Ramadan 2026
Jadwal pembelajaran selama Ramadan 2026
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran diatur sebagai berikut:
Pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan. Selain pembelajaran, murid diharapkan mengikuti kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung pembentukan karakter religius. Sementara itu, murid yang beragama selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Libur Idulfitri dan kegiatan setelahnya
Surat edaran juga mengatur jadwal libur bersama Idulfitri, yaitu pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026. Selama masa libur tersebut, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Maret 2026.
Peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan
Pemerintah daerah dan kantor wilayah terkait diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta menyelaraskan waktu pelaksanaannya di masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, di antaranya dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan. Guru juga didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama Ramadan.
Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak berkebutuhan khusus maupun murid yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran. Sekolah juga diimbau menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua atau wali murid yang membutuhkan informasi terkait keselamatan dan perlindungan peserta didik.
(nnz)
Lihat Juga :