Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kamis, 19 Februari 2026 - 10:00 WIB
loading...
Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , termasuk guru PNS dan PPPK, telah disiapkan dalam APBN 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.
Angka tersebut naik 10,22 persen dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2026.
Baca juga: Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan rencana pencairan pada awal Ramadan 2026, para PNS termasuk guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berharap menerima tunjangan untuk kebutuhan Lebaran lebih awal.
Baca juga: Bayar THR ASN dan TNI-Polri di 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Meski belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur secara spesifik besaran THR 2026, nominal yang diberikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada regulasi tahun sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN terbagi berdasarkan instansi pusat dan daerah.
Komponen THR meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Komponen THR terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Untuk guru ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan kinerja dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang menjadi komponen THR.
Sementara itu, gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Nominal tersebut juga belum termasuk tunjangan yang menjadi bagian dari komponen THR.
Menkeu berharap pencairan THR di awal Ramadan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus mendorong masyarakat mudik lebih awal untuk mengurai kepadatan arus mudik.
Angka tersebut naik 10,22 persen dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2026.
Baca juga: Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dengan rencana pencairan pada awal Ramadan 2026, para PNS termasuk guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berharap menerima tunjangan untuk kebutuhan Lebaran lebih awal.
Baca juga: Bayar THR ASN dan TNI-Polri di 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun
Besaran THR Guru PNS dan PPPK 2026
Meski belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur secara spesifik besaran THR 2026, nominal yang diberikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada regulasi tahun sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN terbagi berdasarkan instansi pusat dan daerah.
1. Guru PNS dan PPPK Instansi Pusat (Sumber APBN)
Komponen THR meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
2. Guru PNS dan PPPK Instansi Daerah (Sumber APBD)
Komponen THR terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Untuk guru ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan kinerja dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rincian Gaji Guru PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang menjadi komponen THR.
Rincian Gaji Guru PPPK 2026
Sementara itu, gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Nominal tersebut juga belum termasuk tunjangan yang menjadi bagian dari komponen THR.
Menkeu berharap pencairan THR di awal Ramadan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus mendorong masyarakat mudik lebih awal untuk mengurai kepadatan arus mudik.
(nnz)
Lihat Juga :