Purbaya Blacklist Permanen Awardee LPDP Viral, Dilarang Bekerja di Instansi Pemerintah
Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blacklist pasangan suami istri awardee LPDP yang viral. Foto/Anggie Ariesta.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan pasangan alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.
Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan.
Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen...dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Sanksi blacklist ini terjadi setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan kegembiraannya atas status kewarganegaraan Inggris yang didapat anak keduanya. Pernyataannya dalam video tersebut dinilai sangat tidak sensitif mengingat ia mengenyam pendidikan tinggi melalui dana publik Indonesia.
Dalam video yang viral tersebut, ia menyatakan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Warganet menyoroti kontradiksi antara sikap DS yang meremehkan paspor Indonesia dengan kenyataan bahwa dirinya dan sang suami merupakan penerima manfaat langsung dari beasiswa negara.
Selain sanksi blacklist, ada juga sanksi finansial, fokus utama tertuju pada Arya Iwantoro yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022.
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia, namun kenyataannya ia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut.
Hingga saat ini, pihak LPDP masih melakukan penghitungan rinci mengenai total nilai yang harus dibayarkan, mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, hingga akumulasi bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak pengabdian.
Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak akan lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan.
Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya
"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen...dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Sanksi blacklist ini terjadi setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan kegembiraannya atas status kewarganegaraan Inggris yang didapat anak keduanya. Pernyataannya dalam video tersebut dinilai sangat tidak sensitif mengingat ia mengenyam pendidikan tinggi melalui dana publik Indonesia.
Dalam video yang viral tersebut, ia menyatakan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Warganet menyoroti kontradiksi antara sikap DS yang meremehkan paspor Indonesia dengan kenyataan bahwa dirinya dan sang suami merupakan penerima manfaat langsung dari beasiswa negara.
Selain sanksi blacklist, ada juga sanksi finansial, fokus utama tertuju pada Arya Iwantoro yang teridentifikasi belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Tanah Air setelah menamatkan studi PhD di Utrecht, Belanda, pada tahun 2022.
Sesuai aturan 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), Arya wajib berkontribusi di Indonesia, namun kenyataannya ia masih berdomisili dan bekerja sebagai peneliti di Inggris.
Purbaya mengonfirmasi bahwa Arya telah menjalin komunikasi dengan pihak LPDP untuk memproses pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah diterimanya, lengkap dengan dendanya.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," imbuh Purbaya saat ditanya mengenai pengembalian dana tersebut.
Hingga saat ini, pihak LPDP masih melakukan penghitungan rinci mengenai total nilai yang harus dibayarkan, mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, hingga akumulasi bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak pengabdian.
(nnz)
Lihat Juga :