Berapa Duit Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas?
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:17 WIB
loading...
Menkeu Purbaya mengatakan suami alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas harus mengembalikan dana beasiswa yang telah diterimanya. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas , wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang telah diterimanya berikut bunga setelah dinyatakan mangkir dari tugas pengabdian.
“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya
Menurut Purbaya, hingga saat ini pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) masih menghitung total nilai pengembalian yang harus dibayarkan Arya. Komponen yang diperhitungkan mencakup biaya kuliah (tuition fee), biaya hidup (living allowance), tunjangan buku, dana penelitian, berbagai tunjangan lain, serta bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, selebgram Bima Yudho melalui akun Instagram pribadinya @awbimax mencoba menghitung estimasi kasar dana yang dikeluarkan LPDP untuk membiayai studi Arya Iwantoro.
Bima menjelaskan, Arya menempuh studi Master (S2) pada 2014–2016 dan melanjutkan PhD (S3) pada 2017–2022 di Utrecht University.
Adapun rincian estimasi dana (hanya untuk Arya, belum termasuk tunjangan keluarga) sebagai berikut:
S2 tuition fee (2 tahun): €14.780 per tahun (kurs 2015), total €29.560
S3 tuition fee (5 tahun): rata-rata €2.500 per tahun, total €12.500
Living allowance S2 (24 bulan): €34.200
Living allowance S3: €85.500
Health insurance: €8.400
Settlement allowance: €1.425
Research/book allowance: €5.000
International airfare: €6.000
Total estimasi pokok (principal) mencapai €182.585.
Jika dikonversikan ke rupiah, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp3,65 miliar, belum termasuk bunga yang kini masih dalam perhitungan resmi LPDP .
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan estimasi kasar yang dihitung secara independen dan belum mencakup living allowance untuk istri dan anak-anak Arya selama masa studi di luar negeri. Besaran final kewajiban pengembalian masih menunggu hasil penghitungan resmi dari LPDP .
“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Purbaya Sebut Suami Awardee LPDP Viral akan Kembalikan Dana Beasiswa Berikut Bunganya
Menurut Purbaya, hingga saat ini pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) masih menghitung total nilai pengembalian yang harus dibayarkan Arya. Komponen yang diperhitungkan mencakup biaya kuliah (tuition fee), biaya hidup (living allowance), tunjangan buku, dana penelitian, berbagai tunjangan lain, serta bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Estimasi Dana LPDP untuk S2 hingga S3
Di tengah polemik tersebut, selebgram Bima Yudho melalui akun Instagram pribadinya @awbimax mencoba menghitung estimasi kasar dana yang dikeluarkan LPDP untuk membiayai studi Arya Iwantoro.
Bima menjelaskan, Arya menempuh studi Master (S2) pada 2014–2016 dan melanjutkan PhD (S3) pada 2017–2022 di Utrecht University.
Adapun rincian estimasi dana (hanya untuk Arya, belum termasuk tunjangan keluarga) sebagai berikut:
S2 tuition fee (2 tahun): €14.780 per tahun (kurs 2015), total €29.560
S3 tuition fee (5 tahun): rata-rata €2.500 per tahun, total €12.500
Living allowance S2 (24 bulan): €34.200
Living allowance S3: €85.500
Health insurance: €8.400
Settlement allowance: €1.425
Research/book allowance: €5.000
International airfare: €6.000
Total estimasi pokok (principal) mencapai €182.585.
Jika dikonversikan ke rupiah, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp3,65 miliar, belum termasuk bunga yang kini masih dalam perhitungan resmi LPDP .
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan estimasi kasar yang dihitung secara independen dan belum mencakup living allowance untuk istri dan anak-anak Arya selama masa studi di luar negeri. Besaran final kewajiban pengembalian masih menunggu hasil penghitungan resmi dari LPDP .
(nnz)
Lihat Juga :