Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak

Senin, 09 Maret 2026 - 17:59 WIB
loading...
Mendikdasmen Dukung...
Mendikdasmen Abdul Muti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, pemerintah melalui Kemendikdasmen mengapresiasi terbitnya regulasi yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” katanya saat silaturahmi bersama sejumlah media massa di kediamannya di Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuatan akun bagi anak di bawah umur pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang sehat pada anak-anak. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah dampak buruk dari penggunaan perangkat digital secara berlebihan.

Baca juga: Pimpin Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Beri Ultimatum atas Pembiaran Konten Disinformasi

Meski demikian, ia mengakui penerapan aturan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan teknis di lapangan. Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah kemungkinan manipulasi identitas oleh anak-anak saat membuat akun di platform media sosial.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bahwa mereka tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun media sosial,” ujarnya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran berbagai pihak. Ia menyebut ada tiga faktor utama yang perlu diperkuat, yaitu pengawasan orang tua di rumah, keterlibatan aktif guru di sekolah, serta edukasi berkelanjutan dari berbagai pihak.

“Dan yang sangat penting tentu saja juga edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif,” kata dia.

Meski ada pembatasan, Mendikdasmen menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki manfaat besar, khususnya untuk mendukung proses pembelajaran. Melalui akses daring, siswa dapat memperoleh berbagai sumber materi pendidikan yang bermanfaat.

Namun demikian, penggunaan teknologi tersebut tetap memerlukan pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak.

“Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Mendikdasmen Resmikan...
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Teluk Bintuni, Anggaran Capai Rp17,5 Miliar
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Rekomendasi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Berita Terkini
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved