Lowongan Brimob Polri 2026 Dibuka, Cek Persyaratan Khususnya
Kamis, 12 Maret 2026 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
10. Pendalaman PMK.
11. Pemeriksaan administrasi akhir.
12. Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online melalui situs resmi Polri.
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri di: https://penerimaan.polri.go.id
2. Memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama.
3. Mengisi form registrasi online meliputi:
- Identitas pendaftar
- NIK yang terdaftar di Disdukcapil
- Identitas orang tua
- Data lainnya sesuai format di website.
4. Memastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan akurat.
5. Setelah registrasi berhasil, pendaftar akan memperoleh:
- Nomor registrasi online
- Username dan password untuk login dashboard.
6. Mengunduh dan mencetak form registrasi online untuk verifikasi di Polres/Polda.
7. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai ketentuan pada dashboard pendaftar.
Setelah mendaftar secara online, peserta wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.
1. Verifikasi dilakukan secara online dan offline.
2. Verifikasi offline dilaksanakan setiap hari pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
3. Peserta wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
4. Peserta membawa hasil cetak form registrasi online.
5. Peserta melakukan perekaman wajah (face recognition).
6. Membawa berkas asli dan fotokopi rangkap dua.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran.
4. Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Pas foto 4x6 latar merah sebanyak 10 lembar.
7. Surat persetujuan orang tua/wali.
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri.
9. Surat pernyataan belum pernah menikah.
10. Daftar riwayat hidup.
11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama.
12. Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain.
13. Surat pernyataan orang tua/wali memberikan data yang benar.
14. Surat pernyataan tidak melakukan KKN atau sponsorship.
15. Surat pernyataan tidak terlibat organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
16. Surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran norma agama, sosial, dan hukum.
11. Pemeriksaan administrasi akhir.
12. Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.
Tata Cara Pendaftaran Online
Pendaftaran Tamtama Polri dilakukan secara online melalui situs resmi Polri.
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri di: https://penerimaan.polri.go.id
2. Memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama.
3. Mengisi form registrasi online meliputi:
- Identitas pendaftar
- NIK yang terdaftar di Disdukcapil
- Identitas orang tua
- Data lainnya sesuai format di website.
4. Memastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan akurat.
5. Setelah registrasi berhasil, pendaftar akan memperoleh:
- Nomor registrasi online
- Username dan password untuk login dashboard.
6. Mengunduh dan mencetak form registrasi online untuk verifikasi di Polres/Polda.
7. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai ketentuan pada dashboard pendaftar.
Tata Cara Verifikasi di Polres atau Polda
Setelah mendaftar secara online, peserta wajib melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat.
1. Verifikasi dilakukan secara online dan offline.
2. Verifikasi offline dilaksanakan setiap hari pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
3. Peserta wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
4. Peserta membawa hasil cetak form registrasi online.
5. Peserta melakukan perekaman wajah (face recognition).
6. Membawa berkas asli dan fotokopi rangkap dua.
Berkas Administrasi yang Harus Dibawa
1. KTP dan fotokopi.2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran.
4. Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Pas foto 4x6 latar merah sebanyak 10 lembar.
7. Surat persetujuan orang tua/wali.
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri.
9. Surat pernyataan belum pernah menikah.
10. Daftar riwayat hidup.
11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama.
12. Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain.
13. Surat pernyataan orang tua/wali memberikan data yang benar.
14. Surat pernyataan tidak melakukan KKN atau sponsorship.
15. Surat pernyataan tidak terlibat organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
16. Surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran norma agama, sosial, dan hukum.
(nnz)
Lihat Juga :