UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI
Selasa, 21 April 2026 - 14:37 WIB
loading...
Universitas Indonesia (UI) melibatkan tim ahli dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual grup chat mesum FHUI. Foto/UI.
A
A
A
JAKARTA - Universitas Indonesia ( UI ) masih terus melakukan penanganan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual pada grup chat mahasiswa FHUI. Terkini, UI melibatkan tim ahli dalam lanjutan pemeriksaan tersebut.
Pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Baca juga: Update Kasus Grup Chat FHUI: UI dan Kementerian PPPA Sepakat Perkuat Investigasi
Pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.
Baca juga: UI Nonaktifkan Status Akademik 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (21/4/2026).
Pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026 sebagai upaya memastikan proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan atas laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.
Baca juga: Update Kasus Grup Chat FHUI: UI dan Kementerian PPPA Sepakat Perkuat Investigasi
Pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro menyampaikan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan.
Baca juga: UI Nonaktifkan Status Akademik 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (21/4/2026).
Lihat Juga :