UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI
Selasa, 21 April 2026 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Keahlian tim dibagi secara fungsional, meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Hal ini dilakukan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.
Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan serta pendalaman bukti, hingga pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Selain itu, dilakukan pula asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.
Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan..
UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Proses penanganan kasus dilakukan dalam lima tahap, yakni penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan serta pendalaman bukti, hingga pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Selain itu, dilakukan pula asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian.
Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan..
UI menegaskan seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
(nnz)
Lihat Juga :