ITB Buka Suara soal Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Gelar Ir
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:41 WIB
loading...
Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter terkait dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir). Foto/Arif Julianto.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter terkait dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur (Ir). Pelaporan tersebut turut menyeret pembahasan mengenai sistem penulisan gelar akademik di Indonesia pada masa lalu.
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum O.C. Kaligis. Para pelapor mempermasalahkan dugaan penggunaan gelar akademik Ir oleh Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Menurut pihak pelapor, mereka telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan kepada penyidik. Selain itu, somasi juga disebut telah dilayangkan kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan jawaban maupun klarifikasi.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menegaskan bahwa Menteri Kesehatan tidak pernah mencantumkan gelar dalam administrasi resmi kementerian.
Aji menunjukkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 21 Desember 2022.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
“Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut BUDI G. SADIKIN,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penulisan nama tanpa gelar digunakan untuk berbagai naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, mulai dari peraturan, surat edaran, keputusan, hingga laporan resmi lainnya.
Menanggapi polemik tersebut, Institut Teknologi Bandung melalui Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Andryanto Rikrik Kusmara menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan Gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993.
Baca juga: Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai 4 Dokter Meninggal, Maksimal 40 Jam per Minggu
Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan.“Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini,” ujarnya, dikutip dari laman ITB, Jumat (15/5/2026).
Penulisan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa tersebut lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum zaman Belanda.
Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
Rikrik menambahkan, gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur (PPI) telah mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
“Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya,” katanya.
Menurut ITB,Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini.
ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya.
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum O.C. Kaligis. Para pelapor mempermasalahkan dugaan penggunaan gelar akademik Ir oleh Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Menurut pihak pelapor, mereka telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan kepada penyidik. Selain itu, somasi juga disebut telah dilayangkan kepada pihak terlapor, namun tidak mendapatkan jawaban maupun klarifikasi.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menegaskan bahwa Menteri Kesehatan tidak pernah mencantumkan gelar dalam administrasi resmi kementerian.
Aji menunjukkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 21 Desember 2022.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
“Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut BUDI G. SADIKIN,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penulisan nama tanpa gelar digunakan untuk berbagai naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, mulai dari peraturan, surat edaran, keputusan, hingga laporan resmi lainnya.
Tanggapan ITB soal Penggunaan Gelar Ir
Menanggapi polemik tersebut, Institut Teknologi Bandung melalui Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Andryanto Rikrik Kusmara menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan Gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993.
Baca juga: Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai 4 Dokter Meninggal, Maksimal 40 Jam per Minggu
Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan.“Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini,” ujarnya, dikutip dari laman ITB, Jumat (15/5/2026).
Penulisan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa tersebut lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum zaman Belanda.
Terkait gelar Insinyur atau Doktorandus yang digunakan alumni ITB di berbagai kesempatan, ITB memandang bahwa kondisi tersebut merupakan kelaziman umum saja, menggunakan warisan lama, ketika perguruan tinggi tidak mencantumkan gelar yang spesifik bagi lulusannya, sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 036/U/1993 Tahun 1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
ITB Sebut Gelar Insinyur Dulu Bagian Tradisi Akademik
Rikrik menambahkan, gelar profesi Insinyur dalam kerangka hukum nasional baru memperoleh landasan yang lebih formal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Program Profesi Insinyur (PPI) telah mulai diselenggarakan sejak Tahun Akademik 2016/2017 sejalan dengan mandat pemerintah kepada 40 perguruan tinggi berdasarkan Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2016.
“Dengan demikian, penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya,” katanya.
Menurut ITB,Penulisan gelar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara umum dan menjadi bagian dari tradisi pendidikan tinggi dan dunia kerja, bukan dalam kerangka profesi insinyur sebagaimana diatur dalam regulasi saat ini.
ITB berharap masyarakat dapat memahami perkembangan sistem gelar akademik dan profesi di Indonesia secara utuh, proporsional, dan sesuai konteks sejarahnya.
(nnz)
Lihat Juga :