Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kamis, 04 Juni 2026 - 20:54 WIB
loading...
Pemerintah meluncurkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS). Perpres ini guna memperkuat akses pendidikan dan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh haknya atas layanan pendidikan .
Peluncuran yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Baca juga: Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah. Sebagian besar berada pada kelompok usia sekolah menengah 16–18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak.
Angka tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Mendikdasmen, melalui siaran pers, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Kemendikdasmen telah mengembangkan beragam layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah tidak berada dalam sistem pendidikan formal.
Berbagai layanan tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh ( distance learning ), program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital pendidikan turut menjadi instrumen penting dalam mendukung penuntasan Anak Tidak Sekolah. Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital pendidikan, layanan pembelajaran dapat menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara lebih terintegrasi.
“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” ujar Pambudy.
Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta arah pembangunan sumber daya manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurut Pambudy, tantangan Anak Tidak Sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan lintas sektor yang terpadu dan berbasis data.
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” katanya.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), sekaligus memperkuat peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu.
Peluncuran yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Baca juga: Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah. Sebagian besar berada pada kelompok usia sekolah menengah 16–18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak.
Angka tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Mendikdasmen, melalui siaran pers, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Kemendikdasmen telah mengembangkan beragam layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah tidak berada dalam sistem pendidikan formal.
Berbagai layanan tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh ( distance learning ), program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital pendidikan turut menjadi instrumen penting dalam mendukung penuntasan Anak Tidak Sekolah. Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital pendidikan, layanan pembelajaran dapat menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara lebih terintegrasi.
“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” ujar Pambudy.
Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta arah pembangunan sumber daya manusia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurut Pambudy, tantangan Anak Tidak Sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan lintas sektor yang terpadu dan berbasis data.
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” katanya.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), sekaligus memperkuat peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu.
(nnz)
Lihat Juga :