Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO

Jum'at, 05 Juni 2026 - 17:36 WIB
loading...
Prabowo Terbitkan Aturan...
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Perpres tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Foto/Dok BPMI.
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization ( UNESCO ).

Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 13 Mei 2026 itu sebagai langkah pemerintah memperkuat peran Indonesia dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.

Baca juga: Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya

Sementara, salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026) melalui menunjukkan bahwa regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi UNESCO sekaligus untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan program-program UNESCO di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, “KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Adapun tugas utama KNIU diatur dalam Pasal 3. Komisi ini bertugas melakukan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi berbagai program terkait UNESCO di Indonesia.

Baca juga: Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026

“KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 3.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi itu mencakup pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.

Perpres ini juga mengatur susunan organisasi KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. “KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.

Dalam struktur baru tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. “Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.

Sementara, anggota KNIU terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga pemerintah yang menangani penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.

Selain susunan pengurus, pemerintah juga membentuk sejumlah kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan program UNESCO. Kelompok kerja tersebut meliputi bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi, serta kelompok kerja lain yang dapat dibentuk sesuai perkembangan lingkungan strategis.

“Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. kelompok kerja pendidikan; b. kelompok kerja ilmu pengetahuan; c. kelompok kerja kebudayaan; d. kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan e. kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO,” bunyi Pasal 11 ayat (1).

Untuk mendukung operasional organisasi, pemerintah juga membentuk sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU. “Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada KNIU,” bunyi Pasal 13 ayat (1).

Melalui Perpres ini, pemerintah juga menegaskan mekanisme pelaporan kinerja KNIU kepada Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (3). “Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (3).
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Profil Pendidikan Dino...
Profil Pendidikan Dino Patti Djalal, Mantan Wamenlu dan Dubes yang Saat Ini Jadi Sorotan
P2G Soroti Dampak Instruksi...
P2G Soroti Dampak Instruksi Penerapan Bahasa Prancis di Sekolah, Khawatir Bebani Siswa
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Sejarah Hari Buruh 1...
Sejarah Hari Buruh 1 Mei: Awal May Day hingga Resmi Jadi Libur Nasional di Indonesia
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Prabowo: Selat Hormuz...
Prabowo: Selat Hormuz Ditutup, Kita Percaya Diri Mampu Mengatasi
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Berita Terkini
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mencetak Pemimpin Masa...
Mencetak Pemimpin Masa Depan, SD Al Azhar Syifabudi Jatibening Gelar Wisuda STARL16HT
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved