Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Kamis, 25 Juni 2026 - 16:32 WIB
loading...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di Kementerian Hak Azasi Manusia (Kemenham) resmi diperpanjang. Foto/Instagram Kemenham.
A
A
A
JAKARTA - Rekrutmen Penggerak HAM 2026 di Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi diperpanjang. Tersedia kuota 200 orang Penggerak HAM yang akan ditempatkan di Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.
"Pendaftaran Penggerak HAM 2026 resmi diperpanjang hingga 28 Juni 2026. Bagi yang belum mendaftar atau masih melengkapi persyaratan, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik-baiknya," tulis Instagram Kementerian HAM, dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca juga: BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Sebelumnya pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM ini dibuka hingga 24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen. Namun kini pendaftarannya atau bagi pelamar yang belum memenuhi persyaratan diberikan waktu hingga 28 Juni 2026.
Rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara.
Bagi masyarakat yang tertarik melamar, dapat melakukan pendaftaran secara daring di laman resmi https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
Dikutip dari Pengumuman Rekrutmen Penggerak HAM 2026, berikut informasi pendaftarannya.
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/
2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
3. Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF
1. Surat lamaran diketik komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
2. Surat pernyataan yang ditandatangani pelamar dan dibubuhi meterai Rp10.000
Format surat lamaran dan pernyataan dapat diunduh di dapat diunduh pada laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
3. KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan
4. Kartu Keluarga
5.Pas foto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang biru dengan ketentuan berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan, foto formal bukan swafoto
6. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
7. Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan
8. Daftar riwayat hidup/cv
9. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar
10. Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan
di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Penguatan kapasitas masyarakat;
e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada)
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
12. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/
3. Memiliki pengalaman kerja dan atau pengalaman organisasi relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial,pelayanan publik, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, aparatur desa/kelurahan/kampung, dan tidak Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung. Selain itu juga mampumengoperasikan kompter minimal program perkantoran dan internet, serta mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya
13. Sehat jasmani dan rohani.
"Pendaftaran Penggerak HAM 2026 resmi diperpanjang hingga 28 Juni 2026. Bagi yang belum mendaftar atau masih melengkapi persyaratan, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik-baiknya," tulis Instagram Kementerian HAM, dikutip Kamis (25/6/2026).
Baca juga: BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Sebelumnya pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM ini dibuka hingga 24 Juni 2026 melalui laman resmi rekrutmen. Namun kini pendaftarannya atau bagi pelamar yang belum memenuhi persyaratan diberikan waktu hingga 28 Juni 2026.
Rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Proses seleksi dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, dan wawancara.
Bagi masyarakat yang tertarik melamar, dapat melakukan pendaftaran secara daring di laman resmi https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
Dikutip dari Pengumuman Rekrutmen Penggerak HAM 2026, berikut informasi pendaftarannya.
Tata Cara PendaftaranRekrutmen Penggerak HAM 2026
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/
2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar
3. Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi Desa/Kelurahan/Kampung sesuai domisili
4. Dalam hal Pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF
Syarat Dokumen Rekrutmen Penggerak HAM 2026
1. Surat lamaran diketik komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
2. Surat pernyataan yang ditandatangani pelamar dan dibubuhi meterai Rp10.000
Format surat lamaran dan pernyataan dapat diunduh di dapat diunduh pada laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.
3. KTP asli atau surat keterangan perekaman kependudukan
4. Kartu Keluarga
5.Pas foto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang biru dengan ketentuan berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan, foto formal bukan swafoto
6. Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
7. Transkrip nilai asli sesuai dengan ijazah yang dipersyaratkan
8. Daftar riwayat hidup/cv
9. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan/Kampung setempat yang menunjukkan kesesuaian domisili dengan lokasi penempatan yang dilamar
10. Dokumen pengalaman kerja atau pengalaman organisasi yang relevan
di bidang:
a. Hak Asasi Manusia;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pendampingan sosial;
d. Penguatan kapasitas masyarakat;
e. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan (jika ada)
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
12. Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penggerak HAM.
Persyaratan Rekrutmen Penggerak HAM 2026
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/
3. Memiliki pengalaman kerja dan atau pengalaman organisasi relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial,pelayanan publik, atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, aparatur desa/kelurahan/kampung, dan tidak Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, maupun berat, atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis
6. Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
8. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung. Selain itu juga mampumengoperasikan kompter minimal program perkantoran dan internet, serta mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat
10. Berdomisili sesuai dengan desa/kelurahan/kampung penetapan
11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM
12. Memiliki sarana kerja berupa laptop/komputer dan perangkat pendukung lainnya
13. Sehat jasmani dan rohani.
(nnz)
Lihat Juga :