Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Senin, 06 Juli 2026 - 14:54 WIB
loading...
Menjelang masuk sekolah kebutuhan yang paling banyak dicari oleh murid baru adalah seragam sekolah. Foto/Dok/Isra Triansyah.
A
A
A
JAKARTA - Tahun ajaran baru segera dimulai. Menjelang masuk sekolah, salah satu kebutuhan yang paling banyak dicari oleh murid baru adalah seragam sekolah .
Ketentuan seragam nasional bagi peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.
Baca juga: Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Pemerintah belum mengubah kebijakan seragam sekolah pada tahun ini. Namun Melalui unggahan di Instagram resminya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan seragam tersebut.
"Mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar penggunaannya sesuai aturan," tulis akun Instagram Kemendikdasmen, dikutip Senin (6/7/2026).
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa bagi peserta didik perempuan yang mengenakan hijab, penggunaan seragam dapat disesuaikan dengan memakai hijab berwarna putih serta kemeja berlengan panjang.
Baca juga: Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Berikut ketentuan lengkap seragam sekolah nasional sesuai jenjang pendidikan.
Seragam SD dilengkapi dengan badge SD/SDLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana warna merah hati dengan saku dalam kiri dan kanan.
- Celana pendek sepanjang 5 cm di atas lutut.
- Celana panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok warna merah hati dengan lipit searah.
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut.
- Rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Seragam SMP dilengkapi badge SMP/SMPLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana warna biru tua dengan saku dalam kiri dan kanan.
- Celana pendek sepanjang 5 cm di atas lutut.
- Celana panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok warna biru tua dengan lipit kiri dan kanan serta saku kiri atau kanan.
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut.
- Rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Seragam SMA/SMK dilengkapi badge SMA/SMALB/SMK, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang warna abu-abu dengan saku dalam kiri dan kanan serta lingkar kaki minimal 44 cm.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok warna abu-abu dengan lipit tengah serta saku kiri atau kanan.
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut.
- Rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Dengan memahami ketentuan tersebut, orang tua dapat membeli seragam sekolah yang sesuai standar nasional sehingga anak siap mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
Ketentuan seragam nasional bagi peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.
Baca juga: Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Pemerintah belum mengubah kebijakan seragam sekolah pada tahun ini. Namun Melalui unggahan di Instagram resminya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan aturan seragam tersebut.
"Mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar penggunaannya sesuai aturan," tulis akun Instagram Kemendikdasmen, dikutip Senin (6/7/2026).
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa bagi peserta didik perempuan yang mengenakan hijab, penggunaan seragam dapat disesuaikan dengan memakai hijab berwarna putih serta kemeja berlengan panjang.
Baca juga: Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Berikut ketentuan lengkap seragam sekolah nasional sesuai jenjang pendidikan.
Ketentuan Seragam Sekolah
Ketentuan Seragam SD
Seragam SD dilengkapi dengan badge SD/SDLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana warna merah hati dengan saku dalam kiri dan kanan.
- Celana pendek sepanjang 5 cm di atas lutut.
- Celana panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok warna merah hati dengan lipit searah.
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut.
- Rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Ketentuan Seragam SMP
Seragam SMP dilengkapi badge SMP/SMPLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana warna biru tua dengan saku dalam kiri dan kanan.
- Celana pendek sepanjang 5 cm di atas lutut.
- Celana panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok warna biru tua dengan lipit kiri dan kanan serta saku kiri atau kanan.
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut.
- Rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Ketentuan Seragam SMA/SMK
Seragam SMA/SMK dilengkapi badge SMA/SMALB/SMK, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.
Laki-laki
- Kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang warna abu-abu dengan saku dalam kiri dan kanan serta lingkar kaki minimal 44 cm.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok warna abu-abu dengan lipit tengah serta saku kiri atau kanan.
- Rok pendek sepanjang 5 cm di bawah lutut.
- Rok panjang hingga mata kaki.
- Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki putih polos, minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Dengan memahami ketentuan tersebut, orang tua dapat membeli seragam sekolah yang sesuai standar nasional sehingga anak siap mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
(nnz)
Lihat Juga :