Pendaftaran Calon Bintara PK Pria TNI AL 2026 Kembali Dibuka, Lulusan SMA-D3 Bisa Daftar
Jum'at, 17 Juli 2026 - 09:58 WIB
loading...
A
A
A
7. Lulusan SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan sesuai ketentuan dengan nilai rata-rata UAN ditambah UAS minimal 55,00.
8. Berusia paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 22 tahun untuk lulusan SMA/MA/SMK/MAK, serta maksimal 24 tahun untuk lulusan D3 pada saat pembukaan pendidikan pertama.
9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling lama 10 tahun sesuai ketentuan.
10. Untuk llusan tahun 2026 dan belum bisa menyertakan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) agar menambahkan kelengkapan persyaratan administrasi berupa Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA)
11. Bukan prajurit TNI, anggota Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
12. Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja dan bersedia diberhentikan apabila diterima.
13. Tidak berlaku akta tunggal dan kartu keluarga tunggal (kecuali dilengkapi dengan pembetulan/surat keterangan dari Dispendukcapil dan Pengadilan Agama)
14. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
15. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.
16. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
17. Berdomisili minimal satu tahun di wilayah Panda dan Subpanda jajaran Kodaeral X, XI, dan XIV sesuai ketentuan.
8. Berusia paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 22 tahun untuk lulusan SMA/MA/SMK/MAK, serta maksimal 24 tahun untuk lulusan D3 pada saat pembukaan pendidikan pertama.
9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling lama 10 tahun sesuai ketentuan.
10. Untuk llusan tahun 2026 dan belum bisa menyertakan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) agar menambahkan kelengkapan persyaratan administrasi berupa Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA)
11. Bukan prajurit TNI, anggota Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
12. Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja dan bersedia diberhentikan apabila diterima.
13. Tidak berlaku akta tunggal dan kartu keluarga tunggal (kecuali dilengkapi dengan pembetulan/surat keterangan dari Dispendukcapil dan Pengadilan Agama)
14. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
15. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.
16. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
17. Berdomisili minimal satu tahun di wilayah Panda dan Subpanda jajaran Kodaeral X, XI, dan XIV sesuai ketentuan.
Lihat Juga :