Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Senin, 20 Juli 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Saat pertama kali dilaksanakan, PIP menyasar 7,95 juta siswa dan tahun 2025 lalu, PIP telah menyasar sekitar 19 juta siswa.
Penerima PIP diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, bantuan juga diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga yang terdata dalam DTKS atau P3KE dan diusulkan oleh sekolah.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam maupun konflik, siswa yang tinggal di daerah terpencil, serta anak yang orang tuanya sedang berstatus sebagai narapidana.
Siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu NIK dan NISN.
Berikut langkah-langkahnya seperti yang dikutip dari Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Senin (20/7/2026):
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
3. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
Penerima PIP diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, bantuan juga diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga yang terdata dalam DTKS atau P3KE dan diusulkan oleh sekolah.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam maupun konflik, siswa yang tinggal di daerah terpencil, serta anak yang orang tuanya sedang berstatus sebagai narapidana.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu NIK dan NISN.
Berikut langkah-langkahnya seperti yang dikutip dari Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Senin (20/7/2026):
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
3. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
Lihat Juga :