Sekolah di Merangin Mulai Belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat

Senin, 28 September 2020 - 13:08 WIB
loading...
Sekolah di Merangin Mulai Belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat
Seluruh sekolah di Kecamatan Merangin mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan pembelajaran tatap muka. Foto/Nanang Fahrurozi
A A A
MERANGIN - Kabar gembira bagi murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Merangin, Jambi, yang sudah merindukan sekolah. Mulai Senin (28/9), seluruh sekolah di Kecamatan Merangin sudah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan pembelajaran tatap muka. Namun, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah pandemi COVID-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdin Dikbud) Merangin, Mulyadi mengatakan, kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka diizinkan Pemerintah Daerah Merangin setelah adanya permohonan dari ratusan wali murid kepada pihak sekolah untuk menggelar KBM secara tatap muka. (Baca juga: Persiapan Belajar Tatap Muka di Surabaya Tinggal Finalisasi )

"Hampir seluruh wali murid di kecamatan memohon agar belajar tatap muka dilaksanakan. Alhamdulillah diizinkan Wakil Bupati Merangin, mulai Senin ini murid sudah masuk sekolah," jelasnya.

Namun, tidak seluruh murid belajar di sekolah. Hal ini tetap dibatasi, hanya kelas tinggi yang bisa melaksanakan KBM tatap muka. Selain itu, waktu belajar di kurangi dan tanpa waktu istirahat.

"Murid yang belajar tatap muka di sekolah hanya kelas 4,5 dan 6. Tanpa ada waktu istirahat, jam belajar juga di kurangin, jadi jam 12.00 Wib sudah pulang sekolah," ujarnya. (Baca juga: Rencana Mendikbud Lanjutkan BDR via Televisi Dinilai Langkah Mundur)

Ditegaskan Mulyadi, wali murid dan guru harus bisa bekerja sama untuk mengontrol murid. Begitu juga murid yang kurang baik kesehatannya, tidak boleh berangkat sekolah.

"Kami berharap semua bisa berkerjasama, agar KBM tatap muka ini bisa dilaksanakan seterusnya. Harus benar-benar dijaga, jadi misalnya murid kurang enak badan atau sakit jangan dipaksakan masuk sekolah," tegasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)