Revisi UU Sisdiknas Diminta Segera Dibahas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU No 20/2003 dinilai perlu segera dibahas bersama pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi kondisi dunia pendidikan yang semakin dinamis.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X akan meminta revisi Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) untuk segera dibahas pemerintah dengan Komisi X DPR. (Baca juga: Bantuan Kuota Terbagi 2 Paket, Ini Penjelasan Mendikbud )
"Ya merevisi atau menambahkan pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan kondisi, diganti atau ditambahkan dengan pasal yang dibutuhkan sekarang," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (29/9).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, revisi UU Sisdiknas ini perlu segera dibahas karena UU ini disahkan tahun 2003. Padahal sekarang sudah tahun 2020 sehingga maknanya UU ini sudah berusia 17 tahun. (Baca juga: Pengamat: Perlu Ada Dewan Etis yang Mengawasi Kinerja Kemendikbud )
"Maka layak untuk ditinjau kembali aktualisasinya, khususnya dunia pendidikan yang sangat dinamis," terangnya.
Fikri menjelaskan, kondisi kekinian seperti yang terkait dengan digitalisasi pendidikan belum diatur dalam UU lama. Padahal, lanjutnya, faktanya saat ini dunia pendidikan sudah menggunakan platform digital untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dimasa pandemi saat ini.
Lihat Juga: Universitas LIA-Kanda University of International Studies Perkuat Kemitraan Kerja Sama Internasional
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X akan meminta revisi Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) untuk segera dibahas pemerintah dengan Komisi X DPR. (Baca juga: Bantuan Kuota Terbagi 2 Paket, Ini Penjelasan Mendikbud )
"Ya merevisi atau menambahkan pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan kondisi, diganti atau ditambahkan dengan pasal yang dibutuhkan sekarang," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (29/9).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, revisi UU Sisdiknas ini perlu segera dibahas karena UU ini disahkan tahun 2003. Padahal sekarang sudah tahun 2020 sehingga maknanya UU ini sudah berusia 17 tahun. (Baca juga: Pengamat: Perlu Ada Dewan Etis yang Mengawasi Kinerja Kemendikbud )
"Maka layak untuk ditinjau kembali aktualisasinya, khususnya dunia pendidikan yang sangat dinamis," terangnya.
Fikri menjelaskan, kondisi kekinian seperti yang terkait dengan digitalisasi pendidikan belum diatur dalam UU lama. Padahal, lanjutnya, faktanya saat ini dunia pendidikan sudah menggunakan platform digital untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dimasa pandemi saat ini.
Lihat Juga: Universitas LIA-Kanda University of International Studies Perkuat Kemitraan Kerja Sama Internasional
(mpw)