UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Semakin Komersial

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:16 WIB
loading...
UU Ciptaker Buat Dunia...
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Koordinator P2G Satriwan Salim menilai UU ini akan membuat dunia pendidikan semakin komersial.

Hal tersebut terlihat dari pasal 26 yang menyatakan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 menyebutkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. (Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, Aliansi BEM SI: Mosi Tak Percaya Pemerintah dan DPR )

Ayat 2 dari pasal tersebut menyatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). “Artinya pemerintah (eksekutif) suatu hari nanti bisa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi sebab sudah ada payung hukumnya,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (6/10/2020).

Pendidikan dalam UU Ciptaker, menurutnya, direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi. Satriwan kecewa terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya menyatakan telah mencabut klaster pendidikan.

Ada empat alasan P2G menolak klaster pendidikan dalam UU tersebut. Pertama, alasan ideologis, satriwan menerangkan menjadikan pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha jelas mengkhianati nilai Pancasila. (Baca juga: Terkendala Jaringan, Tiga Rekomendasi FSGI untuk Mengatasi Masalah PJJ )

“Sebab pendidikan nantinya semakin berbiaya mahal. Jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak yang miskin sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi,” kritiknya.

Alasan kedua adalah yuridis konstitusional. UU Ciptaker dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pendidikan merupakan hak dasar warga negara. Pertanyaannya, bagaimana akan bisa dinikmati warga negara jika untuk menempuh pendidikan harus mengeluarkan biaya mahal.

Alasan ketiga adalah pedagogis. Orientasi memperoleh keuntungan dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus pada mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi siswa.

Terakhir, alasan sosiologis. Satriwan menerangkan munculnya pembedaan lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat. “Ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa,” tuturnya.

Untuk itu, Satriwan mengajak masyarakat dan para penggiat pendidikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Rekomendasi
1.000 Pelari Ikuti Hermina...
1.000 Pelari Ikuti Hermina Fun Run 2025 di Gelora Bung Karno
Yuk Kenalan MGS5 EV,...
Yuk Kenalan MGS5 EV, Mobil Listrik MG dengan Perfoma Mesin dan Tampilan Keren
Judul Terbaru Short...
Judul Terbaru Short Series RCTI+ Sudah Bisa Ditonton Gratis
Kecelakaan Beruntun...
Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi KM 22+200, Lalu Lintas Arah Jakarta Padat
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
Legislator Perindo Hadiri...
Legislator Perindo Hadiri Lebaran Sekampung Rawa Buaya: Budaya Betawi Harus Dikembangkan
Berita Terkini
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
4 jam yang lalu
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
9 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
10 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
10 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
11 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
22 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved