UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Semakin Komersial

Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:16 WIB
loading...
UU Ciptaker Buat Dunia...
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Koordinator P2G Satriwan Salim menilai UU ini akan membuat dunia pendidikan semakin komersial.

Hal tersebut terlihat dari pasal 26 yang menyatakan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 menyebutkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. (Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, Aliansi BEM SI: Mosi Tak Percaya Pemerintah dan DPR )

Ayat 2 dari pasal tersebut menyatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). “Artinya pemerintah (eksekutif) suatu hari nanti bisa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi sebab sudah ada payung hukumnya,” ujar Satriwan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (6/10/2020).

Pendidikan dalam UU Ciptaker, menurutnya, direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi. Satriwan kecewa terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya menyatakan telah mencabut klaster pendidikan.

Ada empat alasan P2G menolak klaster pendidikan dalam UU tersebut. Pertama, alasan ideologis, satriwan menerangkan menjadikan pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha jelas mengkhianati nilai Pancasila. (Baca juga: Terkendala Jaringan, Tiga Rekomendasi FSGI untuk Mengatasi Masalah PJJ )

“Sebab pendidikan nantinya semakin berbiaya mahal. Jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak yang miskin sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi,” kritiknya.

Alasan kedua adalah yuridis konstitusional. UU Ciptaker dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pendidikan merupakan hak dasar warga negara. Pertanyaannya, bagaimana akan bisa dinikmati warga negara jika untuk menempuh pendidikan harus mengeluarkan biaya mahal.

Alasan ketiga adalah pedagogis. Orientasi memperoleh keuntungan dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus pada mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi siswa.

Terakhir, alasan sosiologis. Satriwan menerangkan munculnya pembedaan lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat. “Ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa,” tuturnya.

Untuk itu, Satriwan mengajak masyarakat dan para penggiat pendidikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
BWI Dukung Wakaf Perguruan...
BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Rekomendasi
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
PSSI Dikabarkan Dekati...
PSSI Dikabarkan Dekati Tristan Gooijer, Proses Naturalisasi Dimulai?
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
Fosil Nenek Moyang Manusia...
Fosil Nenek Moyang Manusia Berusia 1 Juta Tahun Ditemukan
Berita Terkini
Hati-Hati! Makan Berlebihan...
Hati-Hati! Makan Berlebihan Saat Lebaran Bisa Picu Stroke, Ini Tips dari Ahli Gizi IPB
10 jam yang lalu
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
10 jam yang lalu
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
10 jam yang lalu
Ada Sejak Abad 15 Masehi,...
Ada Sejak Abad 15 Masehi, Pakar Unair Ungkap Sejarah Malam Takbiran di Indonesia
12 jam yang lalu
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
16 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Prof Ahmad Tholabi Kharlie, Khatib Salat Id di Masjid Istiqlal
18 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved