Kemendikbud Buka Rekrutmen 32.713 Jabatan untuk Pamong Belajar dan Penilik, Tertarik?
loading...

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbud Santi Ambarrukmi. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbud membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah.
Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap sanggar kegiatan belajar (SKB) minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar. Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang. (Baca juga: Rekrutmen 1 Juta Guru, Kemendikbud: Kebutuhan Guru di Daerah Sangat Banyak )
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbud Santi Ambarrukmi mengatakan, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar. Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI). “Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan SKB yang berada di setiap Kabupaten/Kota,” jelas Santi.
Berdasarkan Permenpan RB No 42/2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun. (Baca juga: Interaksi Sosial Antara Siswa-Guru di Kelas tak Tergantikan oleh Teknologi )
Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap sanggar kegiatan belajar (SKB) minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar. Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang. (Baca juga: Rekrutmen 1 Juta Guru, Kemendikbud: Kebutuhan Guru di Daerah Sangat Banyak )
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbud Santi Ambarrukmi mengatakan, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar. Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI). “Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan SKB yang berada di setiap Kabupaten/Kota,” jelas Santi.
Berdasarkan Permenpan RB No 42/2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun. (Baca juga: Interaksi Sosial Antara Siswa-Guru di Kelas tak Tergantikan oleh Teknologi )
Lihat Juga :