Kemendikbud Buka Rekrutmen 32.713 Jabatan untuk Pamong Belajar dan Penilik, Tertarik?
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Dasar hukum lain yang digunakan dalam uji kompetensi inpassing ini adalah Permenpan RB No 26/ 2016, Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1/2017, Permenpan RB No 3 Tahun 2017, Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud No 9303/B.B1.3/GT/2019, Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud No 9304/B.B1.3/GT/2019 yang mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
Uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini telah dilaksanakan untuk keenam kalinya dan diawali sejak tahun 2017 lalu. “Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelasnya.
Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November. Sementara itu, untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober ini. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring.Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November. (Baca juga: Luruskan, Ini Kata Jokowi soal Komersialisasi Pendidikan di UU Ciptaker )
Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.
“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama”, tutup Santi.
Uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini telah dilaksanakan untuk keenam kalinya dan diawali sejak tahun 2017 lalu. “Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelasnya.
Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November. Sementara itu, untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober ini. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring.Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November. (Baca juga: Luruskan, Ini Kata Jokowi soal Komersialisasi Pendidikan di UU Ciptaker )
Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.
“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama”, tutup Santi.
(mpw)
Lihat Juga :