Luruskan, Ini Kata Jokowi soal Komersialisasi Pendidikan di UU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu yang beredar bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) mendorong komersialisasi pendidikan. Dimana inilah yang menjadi alasan beberapa pihak menolak UU Ciptaker.
“Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar,” kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Atur Izin Usaha Pendidikan, Ini Penjelasan Anggota Dewan )
Dia menjelaskan bahwa yang diatur dalam UU tersebut hanyalah pendidikan formal untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK,” ungkapnya.
Sementara untuk perizinannya, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur di UU Ciptaker. Apalagi untuk perizinan pondok pesantren, dia menegaskan tak ada hal tersebut dalam UU Ciptaker. (Baca juga: Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi )
“Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja. Dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” pungkasnya.
“Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar,” kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Atur Izin Usaha Pendidikan, Ini Penjelasan Anggota Dewan )
Dia menjelaskan bahwa yang diatur dalam UU tersebut hanyalah pendidikan formal untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK,” ungkapnya.
Sementara untuk perizinannya, Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur di UU Ciptaker. Apalagi untuk perizinan pondok pesantren, dia menegaskan tak ada hal tersebut dalam UU Ciptaker. (Baca juga: Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi )
“Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini. Apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja. Dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” pungkasnya.
(mpw)