Kemen PPPA Luncurkan Buku Penanganan Gangguan Psikososial untuk Siswa
Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:55 WIB
loading...
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar. Foto/Neneng Z
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan buku penanganan gangguan psikososial pada peserta didik. Buku ini diharapkan bisa mendeteksi dini peserta didik yang mengalami gangguan psikososial.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, Kemen PPPA melalui Deputi Perlindungan Anak berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Dia menjelaskan, kondisi akibat Pandemi COVID-19 dan juga tekanan yang terjadi pada anak dan keluarga anak harus bisa dideteksi agar anak bisa terpantau dengan baik sehingga bisa terlindungi dan dipenuhi hak-haknya. (Baca juga: Hingga 2024, Jumlah Guru Penggerak akan Capai 405.900 Guru )
Nahar menjelaskan, hasil survey Kemen PPPA beberapa waktu lalu menyebutkan 80 % anak-anak menyebutkan bahwa mereka sudah mulai jenuh belajar dari rumah. Mereka mulai jenuh karena tidak bisa bertemu dengan teman-teman sekolahnya. Kemudian juga ada catatan lain seperti anak yang ikut merasa tertekan karena takut orang tuanya kehilangan pekerjaan. Dan kondisi dan situasi lainnya yang menyebabkan anak merasa terjebak dan tertekan kondisi psikisnya.
"Dengan diterbitkannya buku gangguan penanganan psikososial pada peserta didik panduan bagi pihak sekolah, guru kelas, guru BK dan guru PJOK (Pendidikan, Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) diharapkan penguasaan, pemahamam guru dan seluruh komponen sekolah dalam deteksi dini dan penanganan peserta didik dengan gangguan psikososial bisa lebih optimal," katanya pada Sosialisasi dan Peluncuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik melalui streaming Youtube Kemen PPPA, Rabu (14/10).
Nahar berharap, dengan adanya buku ini maka tidak ada lagi peserta didik yang mengalami gangguan psikososial dan tidak mendapatkan penanganan dengan baik. Sebab, ujarnya, penanganan permasalahan anak dan pemenuhan hak anak harus menjadi prioritas. Nahar menjelaskan, pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara optimal akan bisa menghasilkan individu yang berkualitas dan akan memberi andil dalam kemajuan bangsa di masa depan. (Baca juga: Anda Punya Kualifikasi Jadi Pendamping Guru Penggerak, Cek Pendaftaran )
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, Kemen PPPA melalui Deputi Perlindungan Anak berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Dia menjelaskan, kondisi akibat Pandemi COVID-19 dan juga tekanan yang terjadi pada anak dan keluarga anak harus bisa dideteksi agar anak bisa terpantau dengan baik sehingga bisa terlindungi dan dipenuhi hak-haknya. (Baca juga: Hingga 2024, Jumlah Guru Penggerak akan Capai 405.900 Guru )
Nahar menjelaskan, hasil survey Kemen PPPA beberapa waktu lalu menyebutkan 80 % anak-anak menyebutkan bahwa mereka sudah mulai jenuh belajar dari rumah. Mereka mulai jenuh karena tidak bisa bertemu dengan teman-teman sekolahnya. Kemudian juga ada catatan lain seperti anak yang ikut merasa tertekan karena takut orang tuanya kehilangan pekerjaan. Dan kondisi dan situasi lainnya yang menyebabkan anak merasa terjebak dan tertekan kondisi psikisnya.
"Dengan diterbitkannya buku gangguan penanganan psikososial pada peserta didik panduan bagi pihak sekolah, guru kelas, guru BK dan guru PJOK (Pendidikan, Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) diharapkan penguasaan, pemahamam guru dan seluruh komponen sekolah dalam deteksi dini dan penanganan peserta didik dengan gangguan psikososial bisa lebih optimal," katanya pada Sosialisasi dan Peluncuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik melalui streaming Youtube Kemen PPPA, Rabu (14/10).
Nahar berharap, dengan adanya buku ini maka tidak ada lagi peserta didik yang mengalami gangguan psikososial dan tidak mendapatkan penanganan dengan baik. Sebab, ujarnya, penanganan permasalahan anak dan pemenuhan hak anak harus menjadi prioritas. Nahar menjelaskan, pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara optimal akan bisa menghasilkan individu yang berkualitas dan akan memberi andil dalam kemajuan bangsa di masa depan. (Baca juga: Anda Punya Kualifikasi Jadi Pendamping Guru Penggerak, Cek Pendaftaran )
Lihat Juga :