Kemen PPPA Luncurkan Buku Penanganan Gangguan Psikososial untuk Siswa

Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:55 WIB
loading...
Kemen PPPA Luncurkan...
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar. Foto/Neneng Z
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan buku penanganan gangguan psikososial pada peserta didik. Buku ini diharapkan bisa mendeteksi dini peserta didik yang mengalami gangguan psikososial.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, Kemen PPPA melalui Deputi Perlindungan Anak berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang berada dalam situasi rentan. Dia menjelaskan, kondisi akibat Pandemi COVID-19 dan juga tekanan yang terjadi pada anak dan keluarga anak harus bisa dideteksi agar anak bisa terpantau dengan baik sehingga bisa terlindungi dan dipenuhi hak-haknya. (Baca juga: Hingga 2024, Jumlah Guru Penggerak akan Capai 405.900 Guru )

Nahar menjelaskan, hasil survey Kemen PPPA beberapa waktu lalu menyebutkan 80 % anak-anak menyebutkan bahwa mereka sudah mulai jenuh belajar dari rumah. Mereka mulai jenuh karena tidak bisa bertemu dengan teman-teman sekolahnya. Kemudian juga ada catatan lain seperti anak yang ikut merasa tertekan karena takut orang tuanya kehilangan pekerjaan. Dan kondisi dan situasi lainnya yang menyebabkan anak merasa terjebak dan tertekan kondisi psikisnya.

"Dengan diterbitkannya buku gangguan penanganan psikososial pada peserta didik panduan bagi pihak sekolah, guru kelas, guru BK dan guru PJOK (Pendidikan, Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) diharapkan penguasaan, pemahamam guru dan seluruh komponen sekolah dalam deteksi dini dan penanganan peserta didik dengan gangguan psikososial bisa lebih optimal," katanya pada Sosialisasi dan Peluncuran Buku Penanganan Gangguan Psikososial pada Peserta Didik melalui streaming Youtube Kemen PPPA, Rabu (14/10).

Nahar berharap, dengan adanya buku ini maka tidak ada lagi peserta didik yang mengalami gangguan psikososial dan tidak mendapatkan penanganan dengan baik. Sebab, ujarnya, penanganan permasalahan anak dan pemenuhan hak anak harus menjadi prioritas. Nahar menjelaskan, pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara optimal akan bisa menghasilkan individu yang berkualitas dan akan memberi andil dalam kemajuan bangsa di masa depan. (Baca juga: Anda Punya Kualifikasi Jadi Pendamping Guru Penggerak, Cek Pendaftaran )

Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Pendidikan Jasmani dan Bimbingan Konseling (Penjas dan BK) Kemendikbud Yaswardi mengapresiasi peluncuran buku tersebut. "Kami yakin buku ini penting dan berdampak poisitif didalam rangka penanganan gangguan psikososial pada peserta didik dan juga bermanfaat bagi tenaga pendidik, orang tua dan masyarakat," katanya saat memberi sambutan.

Yaswardi menuturkan, buku ini akan sangat implementatif karena materi yang ditulis berasal dari para narasumber dan penulis yang familiar dan profesional dibidangnya sehingga kepakaran dan kemampuan para penulis pun sudah sangat teruji. Sehingga, lanjutnya, dengan adanya buku bantuan dalam rangka penanganan khusus gangguan psikososial kepada peserta didik ini adalah salah satu solusi cerdas yang dikeluarkan Kemen PPPA.

Yaswardi menjelaskan, buku ini perlu diluncurkan apalagi di masa pandemi anak-anak yang menjalani proses belajar dari rumah berpotensi mengalami gangguan-gangguan psikososial akibat terjadinya kekerasan yang terjadi di dalam rumah. Dia berharap, dengan adanya buku ini akan menjadi panduan bagi guru PJOK dan guru BK memberikan pembelajaran yang baik dalam mewujudkan konsep pembelajaran Student Well-Being.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Rekomendasi
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Berita Terkini
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved