Di Tengah Pandemi, Perpanjangan Izin Operasional Pendidikan Dipermudah

Rabu, 28 Oktober 2020 - 20:15 WIB
loading...
Di Tengah Pandemi, Perpanjangan...
Petugas dari Disdik Kota Surabaya melayani perpanjangan izin operasional pendidikan di kantornya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Di tengah pandemi COVID-19 , perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM dipermudah prosesnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo menuturkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan formal atau nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari wali kota. (Baca juga: Kemendikbud Respons Cepat Tangani Pendidikan di Masa Pandemi )

Sesuai dengan Perwali ini, lanjut Supomo, wali kota melimpahkan kewenangan pemberian izin penyelenggaran pendidikan kepada Kepala Dias Pendidikan. “Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo, Rabu (28/10/2020).

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menyatakan, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap enam bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun. “Ini sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013,” katanya.

Supomo mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan, maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah. Pada proses sebelumnya, ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional. “Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” jelasnya. (Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Asesmen Nasional Beda dengan Ujian Nasional )

Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini, satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online. Bila tidak ada perubahan pada berkas tersebut, satuan pendidikan tinggal daftar ulang menggunakan akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang tersebut. “Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya.

Meskipun demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin. Masyarakat bisa tanya jawab langsung kepada petugas yang kompeten.

Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah menjelaskan, selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional. Setelah dipelajari terus, proses itu menjadi ringan. Dengan adanya tidak perlu upload berkas kembali, maka proses perpanjangan izin operasional lembaga jadi mudah. “Alhamdulillah sudah mudah sekarang,” ucapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Rekomendasi
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Berita Terkini
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved