Juknis Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Segera Cair

Selasa, 17 November 2020 - 21:24 WIB
loading...
Juknis Diteken, Subsidi...
Seorang guru sekolah dasar mengajar sejumlah siswanya dengan cara tatap muka di sebuah masjid. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. “Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujarnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Di Masa Pandemi, Bantuan Subsidi Upah Adalah Kado bagi Guru )

Ia mengatakan, bantuan subsidi gaji bisa menjadi kado saat peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November setiap tahunnya. “Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000. (Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp3,6 T untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Guru dan Dosen )

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)